[Jumat, 12 Maret 2021]
Batusangkar-Humas: Dalam rangka menyosialisasikan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Pengadilan Negeri Batusangkar melaksanakan kampanye anti gratifikasi pada hari Jumat, 12 Maret 2021 bertempat di Jalan Sultan Alam Bagagarsyah Pagaruyung Tanah Datar tepatnya di depan Istana Basa Pagaruyung yang merupakan jalan utama dari kota Batusangkar menuju perkantoran pemerintahan Tanah Datar. Kegiatan kampanye anti gratifikasi tersebut diawali dengan pengarahan yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Agus Windana, S.H. kepada Para Hakim, Sekretaris, Plt. Panitera, Para Panitera Muda, Para Kepala Sub Bagian, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti, Tenaga Kontrak, Tenaga Sukarela dan Mahasiswa/Siswa Magang.
“Dalam pelaksanaan kampanye anti gratifikasi yang akan kita lakukan kepada masyarakat agar dilakukan dengan sopan dan humanis sehingga apa yang menjadi tujuan kita yaitu mensosialisasikan pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Batusangkar terutama komitmen kita dalam menolak gratifikasi dapat tersampaikan dan diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat”, kata Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Agus Windana, S.H.
Kegiatan kampanye yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Agus Windana, S.H. dan diikuti oleh Keluarga Besar Pengadilan Negeri Batusangkar tersebut menyasar para pengendara kendaraan bermotor yang melintas diantaranya pegawai pemerintah, pedagang, tukang ojek, pelajar dan lain-lain. Bentuk kampanye anti gratifikasi yang dilakukan adalah dengan pembagian masker dan stiker bertuliskan anti gratifikasi serta mensosialisasikan anti gratifikasi melalui spanduk anti gratifikasi yang dibawa dan dibentangkan pada barisan para pegawai Pengadilan Negeri Batusangkar. Selain itu, para pegawai Pengadilan Negeri Batusangkar juga mengajak masyarakat untuk mendukung Pengadilan Negeri Batusangkar menolak segala bentuk gratifikasi dalam rangka pembangunan Zona Integritas yang disambut baik oleh masyarakat. Masyarakat pengendara kendaraan bermotor yang melintas di lokasi kampanye juga tidak enggan bahkan dengan senang hati kendaraannya ditempel stiker anti gratifikasi Pengadilan Negeri Batusangkar.
Kampanye anti gratifkasi adalah salah satu bentuk kegiatan dalam pembangunan Zona Intergitas dan merupakan salah satu elemen dari sekian banyak kriteria untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada suatu lembaga/instansi pemerintahan. Pemberantasan praktik korupsi dalam suatu lembaga/instansi pemerintahan tentunya tidak hanya dilakukan dari internal lembaga/instansi tersebut melainkan juga harus didukung oleh elemen eksternal yaitu masyarakat. Diharapkan dengan terlaksananya kegiatan kampanye anti gratifkasi tersebut menjadi suatu momentum bagi seluruh aparatur Pengadilan Negeri Batusangkar untuk terus menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban sehingga nantinya dapat menciptakan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.