Pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 bertempat di Ruang Musyawarah Diversi, Pengadilan Negeri Batusangkar telah melaksanakan Musyawarah Diversi dalam penyelesaian perkara pidana Anak Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bsk.
Oleh karena tindak pidana dalam perkara ini adalah tindak pidana tanpa korban, maka Musyawarah Diversi dilaksanakan oleh Fasilitator Diversi (Majelis Hakim) dengan melibatkan Anak bersama dengan Orang tua (keluarga), Jaksa Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, Tokoh Masyarakat (Wali Nagari), dan Alim Ulama.
Musyawarah Diversi berjalan dengan baik dan untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri Batusangkar berhasil mencapai Kesepakatan Diversi.