Juni 1, 2023
Slide 1
Selamat Datang
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Batusangkar. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.
Image is not available
Slide 2
S I W A S
(Sistem Informasi Pengawasan )
Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Siwas ditujukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.
Image is not available
Slide 3
Permohonan Surat Keterangan
Dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk mendapatkan surat keterangan, Pengadilan Negeri Batusangkar memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan mengisi permohonan eraterang ( elektronik surat keterangan ) secara on-line
Image is not available
Slide 4
Cara Mudah Telusuri Perkara
Cara Mudah Telusuri Perkara Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.0.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
Image is not available
previous arrow
next arrow

 
Batusangkar – Humas : Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia memberikan perlindungan khusus, terutama perlindungan hukum kepada Anak. Setiap proses pemeriksaan Anak, baik penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan wajib diupayakan diversi dengan memperhatikan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan PERMA NOMOR 4 TAHUN 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Merujuk pada Pasal 1 ayat 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, pengertian diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
 

Pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 bertempat di Ruang Musyawarah Diversi, Pengadilan Negeri Batusangkar telah melaksanakan Musyawarah Diversi dalam penyelesaian perkara pidana Anak Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Bsk.

Oleh karena tindak pidana dalam perkara ini adalah tindak pidana tanpa korban, maka Musyawarah Diversi dilaksanakan oleh Fasilitator Diversi (Majelis Hakim) dengan melibatkan Anak bersama dengan Orang tua (keluarga), Jaksa Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan, Tokoh Masyarakat (Wali Nagari), dan Alim Ulama.

 
 

Musyawarah Diversi berjalan dengan baik dan untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri Batusangkar berhasil mencapai Kesepakatan Diversi.

 
Pro Justitia!
0 Comments

No Comment.