Batusangkar – Humas | Jumat, 17 Desember 2021 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Ketua, Pengadilan Negeri Batusangkar melaksanakan Rapat Tim Teknis Pos Layanan Bantuan Hukum yang dipimpin oleh Bapak Erwin Radon Ardiyanto, S.H., M.H. dan dihadiri oleh seluruh anggota Tim Teknis Pos Layanan Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Batusangkar.
Pos Pelayanan Hukum (Posyakum) merupakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan bahwa untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu maka Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya bermaksud menyelenggarakan kegiatan Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pemberian layanan tersebut meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.
Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Hakim, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
Petugas Posbakum Pengadilan adalah pemberi layanan di Posbakum Pengadilan seperti Advokat, Sarjana Hukum dan Sarjana Syariah yang berasal dari Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posyakum Pengadilan di dalam perjanjian kerjasama tersebut.
Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan adalah lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan/atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum di perguruan tinggi.
Dalam Rapat Tim Teknis Pos Layanan Bantuan Hukum tersebut, dilakukan evaluasi terhadap kesesuaian dan efektifitas pelaksanaan sistem Posyakum di Pengadilan Negeri Batusangkar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dari hasil rapat tersebut, dibuatkan notulen dan salinannya dibagikan kepada pihak yang terkait sebagai acuan untuk melakukan tindakan selanjutnya.