September 29, 2023
Slide 1
Selamat Datang
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Batusangkar. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.
Image is not available
Slide 2
S I W A S
(Sistem Informasi Pengawasan )
Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Siwas ditujukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.
Image is not available
Slide 3
Permohonan Surat Keterangan
Dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk mendapatkan surat keterangan, Pengadilan Negeri Batusangkar memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan mengisi permohonan eraterang ( elektronik surat keterangan ) secara on-line
Image is not available
Slide 4
Cara Mudah Telusuri Perkara
Cara Mudah Telusuri Perkara Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.0.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
Image is not available
previous arrow
next arrow

Batusangkar – Humas | Jumat, 17 Desember 2021 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Ketua, Pengadilan Negeri Batusangkar melaksanakan Rapat Tim Teknis Pos Layanan Bantuan Hukum yang dipimpin oleh Bapak Erwin Radon Ardiyanto, S.H., M.H. dan dihadiri oleh seluruh anggota Tim Teknis Pos Layanan Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Batusangkar.

Pos Pelayanan Hukum (Posyakum) merupakan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan bahwa untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat yang tidak mampu maka Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya bermaksud menyelenggarakan kegiatan Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Pemberian layanan tersebut meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Posbakum Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Layanan Pembebasan Biaya Perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.

Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Hakim, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Petugas Posbakum Pengadilan adalah pemberi layanan di Posbakum Pengadilan seperti Advokat, Sarjana Hukum dan Sarjana Syariah yang berasal dari Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan yang bekerjasama dengan Pengadilan dan bertugas sesuai dengan kesepakatan jam layanan Posyakum Pengadilan di dalam perjanjian kerjasama tersebut.

Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan adalah lembaga masyarakat sipil penyedia advokasi hukum dan/unit kerja advokasi hukum pada organisasi profesi advokat dan/atau lembaga konsultasi dan bantuan hukum di perguruan tinggi.

Dalam Rapat Tim Teknis Pos Layanan Bantuan Hukum tersebut, dilakukan evaluasi terhadap kesesuaian dan efektifitas pelaksanaan sistem Posyakum di Pengadilan Negeri Batusangkar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dari hasil rapat tersebut, dibuatkan notulen dan salinannya dibagikan kepada pihak yang terkait sebagai acuan untuk melakukan tindakan selanjutnya.

0 Comments

No Comment.