Batusangkar – Humas | Jumat, 27 Mei 2022 pukul 15.00 WIB, bertempat di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Batusangkar melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Zona Integritas bulan April 2022 yang dipimpin oleh Bapak Agus Windana, S.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar sekaligus Pembina Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM, didampingi oleh Bapak Adek Nurhadi, S.H. sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar sekaligus Ketua Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM dan dihadiri oleh Panitera (Koordinator Teknikal ZI Menuju WBK/WBBM), Sekretaris (Koordinator Operasional ZI Menuju WBK/WBBM), Para Hakim (Koordinator 6 Area ZI), Pejabat Struktural dan Fungsional (Anggota 6 Area ZI) serta Staf, PPNPN dan Tenaga Honorer (Anggota 6 Area ZI) Pengadilan Negeri Batusangkar.
Rapat Monitoring Dan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas ini dilakukan secara berkala sebulan sekali. Hal ini seiring dengan pemenuhan checklist Akreditasi Penjaminan Mutu dan bertujuan untuk melihat progress kerja dan keberlangsungan Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Negeri Batusangkar demi meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Acara diawali pembukaan rapat oleh Bapak Khairuddin sebagai pembawa acara (moderator). Kemudian acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Bapak Agus Windana, S.H. selaku Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Kelas II dan sekaligus Pembina Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM. Beliau menghimbau seluruh tim untuk tetap semangat walaupun belum berkesempatan meraih predikat WBK seperti yang diharapkan. Tertundanya raihan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) menjadi Pekerjaan Rumah (PR) yang harus segera diselesaikan di tahun ini. Masih banyak yang harus dikerjakan, tak perlu ragu memantapkan diri menuju Zona Integritas.
Tahapan yang paling penting dalam Zona Integritas adalah pembangunan itu sendiri. Pembangunan berarti membangun integritas melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis. Membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya.
Membangun sistem berarti membangun berbagai instrumen, SOP, dan peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi/perbuatan tercela lainnya. Sebagai contoh, membangun sistem pengendalian gratifikasi, membangun Whistleblowing System (WISE), membangun sistem pengendalian intern, dan lainnya.
Membangun manusia berarti membangun mindset aparatur pemerintah untuk enggan, malu, dan merasa bersalah melakukan tindak pidana korupsi/tindakan tercela lainnya. Proses membangun mindset tidak mudah dan memerlukan waktu yang tidak singkat dengan pembiasaan yang terus menerus.
Untuk itu, beliau menegaskan untuk tetap berkomitmen menumbuhkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dengan kinerja tinggi dan budaya birokrasi bersih melayani publik secara baik dan sepenuh hati karena keberhasilan Reformasi dan Birokrasi ditentukan oleh Sumber Daya Manusia yang unggul dan berintegritas.