
Batusangkar – Humas | Selasa, 4 Juni 2024 pukul 13.30 WIB bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri Batusangkar, telah diselenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Negeri Batusangkar dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Datar tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tanah Datar.


Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Ibu Liena, S.H., M.Hum. yang bertindak untuk dan atas nama Pengadilan Negeri Batusangkar dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Datar Bapak Syofa Nofa Budianto, S.H. yang bertindak untuk dan atas nama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Datar dengan disaksikan oleh Aparatur Pengadilan Negeri Batusangkar.


Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Tanah Datar. Perjanjian Kerjasama ini merupakan langkah strategis yang bermaksud untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga guna meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya MPP ini, transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik akan semakin meningkat, serta kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang mudah, nyaman, terpadu dan akuntabel akan semakin terwujud.

