
Batusangkar | Senin 17 Maret 2025, bertempat di Rutan Pengadilan Negeri Batusangkar telah dilaksanakan Pengawasan dan Pengamatan oleh Hakim Wasmat Bapak Angga Afriansha.AR, S.H., M.H. bersama dengan anggota tim Bapak Ridwan K, S.H. dan Staf Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Batusangkar.

Sebagaimana ketentuan pasal 280 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hakim Wasmat mengadakan pengawasan dengan tujuan untuk memperoleh kepastian bahwa putusan dilaksanakan sebagaimana mestinya.