Mei 8, 2025

Batusangkar | Kamis, 8 Mei 2025 bertempat di Jorong Tigo Tumpuak, Nagari Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, telah dilaksanakan konstatering perkara Nomor 2/Pen.Pdt/Constatering/2025/PN Bsk yang dipimpin oleh Panitera Bapak Aliludin, S.H. didampingi oleh 2 orang saksi dan 2 orang petugas dari Pengadilan Negeri Batusangkar dengan dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi didampingi Kuasanya, Perwakilan Camat Lima Kaum, Perwakilan Wali Nagari Lima Kaum dan Wali Jorong Tigo Tumpuak. Pengamanan konstatering ini dibantu oleh Kabag Ops Polres Tanah Datar bersama anggota.


Pada pelaksaanaan konstatering ini, Panitera membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar tentang Pelaksanaan Konstatering tertanggal 29 April 2025, Nomor 2/Pen.Pdt/Constatering/2025/PN Bsk dan dilanjutkan dengan pencocokan objek Eksekusi .