
Batusangkar | Selasa, 27 Mei 2025 bertempat di Jorong Lasuang Batu, Nagari Batu Bulek Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, telah dilaksanakan konstatering perkara Nomor 21/Pen.Pdt/Constatering/2024/PN Bsk jo 3071 K/pdt/2024 jo 227/PDT/2023/PT PDG jo 7/Pdt.G/2023/PN Bsk yang dipimpin oleh Panitera Bapak Aliludin, S.H. didampingi oleh 2 orang saksi dari Pengadilan Negeri Batusangkar. Pelaksanaan konstatering ini dibantu pengamanan oleh Polres Tanah Datar diwakili Kabag Ops Polres Tanah Datar bersama anggota dengan dihadiri oleh Pemohon Eksekusi didampingi Kuasanya, Termohon Eksekusi, Perwakilan Camat Lintau Buo Utara, Wali Nagari Batu Bulek dan Wali Jorong Lasuang Batu.

Pada pelaksaanaan konstatering ini, Panitera membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar tentang Pelaksanaan Konstatering tertanggal 9 Mei 2025, Nomor 21/Pen.Pdt/Constatering/2024/PN Bsk dan kemudian dilanjutkan dengan pencocokan objek sesuai dengan arahan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar.
