Juni 1, 2023
Slide 1
Selamat Datang
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Batusangkar. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.
Image is not available
Slide 2
S I W A S
(Sistem Informasi Pengawasan )
Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Siwas ditujukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.
Image is not available
Slide 3
Permohonan Surat Keterangan
Dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk mendapatkan surat keterangan, Pengadilan Negeri Batusangkar memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan mengisi permohonan eraterang ( elektronik surat keterangan ) secara on-line
Image is not available
Slide 4
Cara Mudah Telusuri Perkara
Cara Mudah Telusuri Perkara Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.0.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
Image is not available
previous arrow
next arrow

Ceklist APM PN Batusangkar

STANDAR CHECKLIST TAPM BADILUM
PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR KELAS II TAHUN 2022

 
NOAREAPENILAIANA
(100%)
 
1KETUAManual Mutu : – Struktur TIM PMPN – TUSI – Sasaran Mutu – Kebijakan Mutu – Peta Proses Bisnis APM
  1. Selalu diperbarui
  2. Sudah disosialisasikan (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen)
  3. Manual Mutu sudah diterapkan dengan baik (dibuktikan dengan pelaksanaan asesmen internal 2 kali setahun, RTM, evaluasi sasaran mutu)
  4. Manual mutu dievaluasi minimal setahun sekali dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung)
 
2KETUAPelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 7 Tahun 2016
  1. Sudah disosialisasikan minimal setahun sekali (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen)
  2. Absensi sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016 baik secara manual maupun Finger print atau elektronik (menyesuaikan dengan sikon)
  3. Surat izin keluar kantor, surat cuti, izin keluar negeri, surat tugas, surat cuti sakit sudah diterapkan sesuai dengan format Perma No. 7 tahun 2016
  4. Sudah dimonitoring & dievaluasi dan ditindaklanjuti
 
3KETUAPelaksanaan Pengawasan Melekat dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 8 Tahun 2016
  1. Sudah disosialisasikan minimal setahun sekali (dibuktikan dengan data dukung berupa notulen)
  2. Masing-masing pejabat sudah melakukan pembinaan dan pengawasan melekat
  3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi
  4. Sudah ditindaklanjuti dalam bentuk pemberian sanksi atau penghargaan
 
4KETUAPelaksanaan Pengawasan dan Pembinaan sesuai dengan PERMA No. 9 Tahun 20161. Sudah disosialisasikan minimal setahun sekali (dibuktikan dengan data dukung)
2. Sudah melengkapi sarana pengaduan, antara lain:
    a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
    b. layanan pesan singkat/SMS;
    c. surat elektronik (e-mail);
    d. faksimile;
    e. telepon;
    f. meja Pengaduan;
    g. form Pengaduan; dan/atau
    h. kotak Pengaduan.
3. Sudah dimonitoring dan dievaluasi 1 bulan sekali
4. Sudah ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 Perma Nomor 9 Tahun 2016
 
5KETUATelah dilaksanakan pembagian tugas antara KPN dengan WKPN serta telah bekerja sama dengan baikSudah ada SK pembagian tugas, sudah dilaksanakan dan koordinasi berjalan dengan baik sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 1988 
6KETUAPelaksanaan Rapat Evaluasi Kinerja
  1. Rapat rutin secara berkala dimulai secara berjenjang dari satuan terkecil didampingi Hakim Pengawas Bidang dan dibuktikan dengan notulen rapat
  2. Melakukan evaluasi kinerja minimal 3 bulan sekali
  3. Tindak lanjut hasil evaluasi
  4. Terdokumentasi dengan baik
 
7KETUA1. Dokumen SAKIP
a. IKU
b. RENSTRA
c. Recana Kinerja Tahunan
d. RENJA – RKAK/L
e. Perjanjian Kinerja
f. LKjIP (Pengukuran Kinerja = Realisasi : Target X 100%)
2. Laporan Tahunan PN yang bersangkutan
  1. Dokumen Lengkap dan sesuai
  2. Penyusunannya melibatkan seluruh unsur pimpinan dan pegawai
  3. Nilai LKJIP minimal “BB”
 
8KETUAIndikator Kinerja Utama (IKU) IKU telah menggambarkan fungsi utama
    (
core business) dan telah di reviu
    Dibuktikan dengan data dukung berupa :
    a. Dokumen IKU
    b. Dokumen rapat (undangan, daftar hadir)
 
9KETUADokumen Rencana Strategis (RENSTRA)
  1. RENSTRA telah menyajikan IKU, tujuan dan sasaran organisasi
  2. RENSTRA telah berorientasi pada hasil. (dibuktikan dengan data dukung)
 
10KETUADokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT)1. RKT telah sesuai dengan Indikator Kinerja Utama (IKU)
2. RKT telah digunakan sebagai acuan dalam penyusunan anggaran / RKA dan Perjanjian Kinerja. (dibuktikan dengan data dukung)
 
11KETUADokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP)1. Penyusunan LKjIP melibatkan seluruh unsur pimpinan
2. LKjIP telah menyajikan evaluasi dan analisis atas capaian kinerja
3. LKjIP telah disampaikan tepat waktu
4. LKjIP telah disosialisasikan
   
 
12KETUAHasil Monitoring dan Evaluasi LKjIP1. Evaluasi LKJIP melibatkan seluruh unsur pimpinan (data dukung)
2. Evaluasi LKJIP dilaksanakan pada tahun nilai dikeluarkan
3. Hasil evaluasi ditindaklanjuti dan dikirimkan ke PT serta disosialisasikan ke seluruh jajaran
4. Hasil evaluasi dan tindaklanjut terdokumentasi dengan baik
 
13KETUAPenetapan Majelis Hakim dan PP1. Penetapan majelis sudah sepenuhnya menggunakan SIPP
2. Penetapan PP sudah sepenuhnya menggunakan SIPP
3. Penginputan Penetapan dalam SIPP diinput 1 X 24 jam
4. Diinput oleh masing-masing pemilik user (Ketua dan Panitera)
 
14KETUAPengawasan Eksekusi1.Seluruh permohonan eksekusi sudah terdata pada SIPP
2. KPN melakukan monev terhadap pelaksanaan permohonan eksekusi secara manual dan melalui aplikasi PERKUSI setiap bulan dan terdokumentasi dengan baik
3. KPN menyurati Pemohon untuk menanyakan kelanjutan proses, jika dalam waktu 30 hari setelah aanmaning tidak ada tindaklanjut dari Pemohon Eksekusi, selanjutnya jika berdasarkan jawaban Pemohon sudah ditindak lanjuti secara sukarela maka diproses sesuai buku pedoman eksekusi Ditjen badilum dan didata ke dalam SIPP, apabila dalam waktu 30 hari pihak tidak menjawab maka atas perintah KPN, dilakukan penutupan jurnal keuangan eksekusi dan dicatatkan dalam SIPP
4. Seluruh data disetiap tahapan eksekusi yang harus diisi pada SIPP telah terisi 100 %
 
15KETUA 

 

 

Pelaporan Pelaksanaan Eksekusi kepada KPT dalam rangka melaksanakan Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019 Perihal Eksekusi

1. Sudah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelesaian permohonan eksekusi terutama menyangkut permohonan eksekusi yang belum dilaksanakan (data dukung)
2. KPN meminta arahan KPT untuk Eksekusi yang tidak dapat dilaksanakan sesuai Surat WKMA Bidang Yudisial Nomor 59/WK.MA.Y/X/2019 tanggal 30 Oktober 2019
3. Sudah melaporkan seluruh permohonan eksekusi (baik yang sudah maupun yang belum dilaksanakan) kepada KPT setiap 6 bulan.
4. Sudah terdokumentasi dengan baik
 
16KETUAPenerapan Restorative Justice1. Sudah disosialisasikan secara berkala
2. Melakukan diskusi reguler tentang penerapan RJ di pengadilan yang diikuti oleh seluruh hakim (data dukung)
3. Sudah melakukan monev secara berkala tentang penerapan RJ
4.Melaporkan hasil evaluasi penerapan RJ kepada KPT setiap sebulan sekali
 
17KETUAGugatan Sederhana (GS) berdasarkan
PERMA Nomor 4 Tahun 2019
1. Sudah disosialisasikan ke pihak eksternal melalui berbagai media
2. Petugas Meja Perdata memahami syarat pendaftaran Gugatan Sederhana
3. Sudah melakukan monev secara berkala tentang penerapan GS
4 .Melaporkan hasil evaluasi penerapan GS kepada KPT setiap sebulan sekali
 
18KETUAMonitoring Administrasi Biaya PerkaraKPN sesuai buku II memerintahkan Panitera secara mendadak untuk meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara kesesuaian antara pencatatan dibuku jurnal dengan uang yang dibrankas maupun di bank setiap 3 bulan sekali (4x dalam setahun) dan dibuatkan BAP 
19KETUAKelengkapan SPPA sesuai dengan SK Dirjen Nomor 2176/DJU/SK/PS01/12/2017Kelengkapan SPPA
1. Ruang tunggu ramah anak korban/saksi,
2. Ruang tunggu ramah anak pelaku (berteralis)
3. Ruang sidang anak,
4. Ruang BaPas/PekSos,
5. Ruang Diversi/Mediasi,
6. Ruang Kaukus,
7. Sarana Teleconfrence.
 
20KETUALayanan Disabilitas di Pengadilan
sesuai SK Dirjen No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020
1. Sudah mensosialisasikan kepada seluruh jajaran pengadilan
2. Sudah menerapkan Form penilaian personal
3. Sudah memastikan sarana dan prasarana layanan disabilitas tersedia seluruhnya
4. Mengadakan MoU dengan Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SLB, organisasi penyandang disabilitas dll
5. Sudah menerapkan Antrian prioritas pada setiap layanan pengadilan
6. Sudah membuat SOP untuk layanan pengadilan bagi penyandang disabilitas
7. sudah melakukan Bimtek Internal untuk layanan disabilitas
 
21KETUATata tertib persidangan1. Ada SK KPN tentang penunjukkan petugas piket sidang
2. Petugas piket sidang memahami tugasnya sesuai yang tertuang pada SK KPN
3. Tata tertib persidangan sudah terinformasikan untuk pengunjung di setiap ruang sidang
4. Hakim dan Panitera sudah masuk dan keluar dari ruang sidang melalui pintu tersendiri
5. Sudah dilakukan Monitoring dan evaluasi terhadap tata tertib dan pengamanan persidangan pada setiap rapat bulanan (data dukung notulen rapat dan dokumen lainnya)
 
22KETUAPersidangan Elektronik1. Satker sudah mengadakan bimtek/sosialisasi E-litigasi secara berkala baik ke pihak Eksternal maupun Internal Pengadilan
2. E-litigasi sudah dilaksanakan minimal 50% dari perkara yang sudah didaftarkan secara ecourt
3.Monev pelaksanaan persidangan elektronik dengan melakukan diskusi reguler (data dukung)
4.Pimpinan selalu memberikan arahan (minimal satu tahun sekali) dan memastikan pelaksanaan persidangan secara elektronik berjalan baik dan sesuai ketentuan (notulen)
 
23KETUAPelaksanaan Pembangunan Zona Integritas1. Internalisasi pembangunan Zona Integritas
2. Public Campaign pembangunan Zona Integritas
3. Keterlibatan Pimpinan pada setiap kegiatan pembangunan
    Zona Integritas
4. Program perubahan yang diusung Pengadilan
5. TLHP Internal dan Eksternal 100 %
6. Nilai IPAK minimal 3,60
7. Nilai IKM minimal 3,60
8. Terdokumentasi dengan baik
 
24KETUAPengimplementasian core values ASN BerAKHLAK (Surat Edaran Menpan RB Nomor 20 Tahun 2021)
a.Berorientasi Pelayanan
b. Akuntabel
c. Kompeten
d.Harmonis
e. Loyal
f. Adaptif
g. Kolaboratif
1. Sudah disosialisasikan (data dukung)
2. Setiap unit kerja sudah mengenal core values ASN BerAKHLAK
    (uji petik)
3. Sudah melakukan inovasi untuk membudayakan BerAKHLAK
4. Sudah di Monev (data dukung)
 
25KOORDINATOR AREAAREA 1 ZI Manajemen Perubahan
(Pemenuhan )
1. Ada Dokumen rencana aksi/kegiatan dan sudah dimonev
2. Tim kerja yang dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup dan Notulen Rapat Pembentukan
3. Pemantauan/Monitoring dan evaluasi pembangunan WBK/WBBM di setiap area per bulan
4. Program kerja untuk Perubahan pola pikir dan budaya kerja
5. SK Penetapan Role Model KPN
6. SK Penetapan Agen Perubahan
 
26KETUAPenetapan Agen Perubahan (Permenpan Nomor 52 Tahun 2014 dan Permenpan Nomor 27 Tahun 2014)1. Agen Perubahan diusulkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja kepada Tim ZI (Area 1) dengan mempertimbangkan kriteria :
– Berstatus ASN
– Tidak sedang menjalani Hukuman Disiplin
– Bertanggung jawab sesuai dengan bidangnya
– Taat dan Konsisten terhadap aturan disiplin dan Kode Etik pegawai
– Mampu memberikan pengaruh positif, inovatif dan proaktif. (dibuktikan dengan pengusulan dari masing-masing unit kerja)
2. SK Penetapan Agen Perubahan (Perorangan/Tim) yang ditetapkan oleh KPN berdasarkan rekomendasi Area I
3. Program Perubahan yang diusung harus memenuhi minimal salah satu kriteria :
– Mendorong peningkatan capaian kinerja utama.
– Mendorong penguatan integritas serta mengatasi isu strategis,
– Mendorong peningkatan kualitas layanan bagi pengguna layanan
4. Rencana tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel I halaman 10
5. Monev Tindak Agen Perubahan sesuai dengan lampiran Permenpan Nomor 27 Tahun 2014, Bab III, Tabel II halaman 13 dilakukan oleh Area I dan dilaporkan kepada Pimpinan
6. Pemilihan dilaksanakan setiap tahun
 
27KETUAPenetapan Role Model (Permenpan Nomor 52 Tahun 2014)
Pimpinan berperan sebagai role model dalam pembangunan Zona Integritas
1. KPN ditetapkan dengan SK KPT sebagai Role Model di Pengadilan Negeri
2. Selalu diperbarui setiap penggantian pimpinan
3. KPN sebagai role model sudah mendorong kedisiplinan, prestasi kerja, peningkatan kinerja, pengembangan pola pikir dan budaya kerja di satkernya dengan program yang terukur
4.Terdokumentasi dengan baik
 
28KETUAPenandatanganan Pakta Integritas1. Sudah dilaksanakan sesuai PERMENPAN No.
     52 Tahun 2014 dan Surat Sekma NO.
     131/1/SEK/KU.01/6/2016
2. Sudah diperbarui setiap tahun
3. Pelaksanaannya dilakukan secara resmi
4. Terdokumentasi dengan baik
 
29KOORDINATOR AREAAREA 1 ZI Manajemen Perubahan
( Reform )
1. Agen perubahan telah membuat perubahan yang konkret di Instansi dalam 1 tahun
(Setiap agen perubahan mempunyai program perubahan)
2. Perubahan yang dibuat Agen Perubahan telah terintegrasi dalam sistem manajemen ( Seluruh perubahan telah diintegrasikan dalam sistem manajemen )
3. Pimpinan memiliki komitmen terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi, dengan
adanya target capaian reformasi yang jelas di dokumen perencanaan
4. Instansi membangun budaya kerja positif dan menerapkan nilai-nilai organisasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
 
30KOORDINATOR AREAAREA 2 ZI Penataan Tatalaksana ( Pemenuhan )1. SOP mengacu pada peta proses bisnis instansi
2. Prosedur operasional tetap (SOP) telah diterapkan
3. Prosedur operasional tetap (SOP) telah dievaluasi
4. Sistem pengukuran kinerja unit sudah menggunakan teknologi informasi
5. Operasionalisasi manajemen SDM sudah menggunakan teknologi informasi
6. Pemberian pelayanan kepada publik sudah menggunakan teknologi informasi
7. Telah dilakukan monitoring dan dan evaluasi terhadap pemanfaatan teknologi informasi dalam pengukuran kinerja unit, operasionalisasi SDM, dan pemberian layanan kepada publik
8. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan
9. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukaan informasi publik
 
31KOORDINATOR AREAAREA 2 ZI Penataan Tatalaksana ( Reform )`1. Telah disusun peta proses bisnis dengan adanya penyederhanaan jabatan
2. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan publik yang lebih cepat dan efisien
3. Implementasi SPBE telah terintegrasi dan mampu mendorong pelaksanaan pelayanan internal organisasi yang lebih cepat dan efisien
4. Transformasi digital pada bidang proses bisnis utama telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal
5. Transformasi digital pada bidang administrasi pemerintahan telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal
6. Transformasi digital pada bidang pelayanan publik telah mampu memberikan nilai manfaat bagi unit kerja secara optimal
 
32KOORDINATOR AREAAREA 3 ZI Penataan SDM ( Pemenuhan )1. Kebutuhan pegawai mengacu kepada peta jabatan dan hasil analisa beban kerja
2. Penempatan pegawai hasil rekrutmen murni mengacu kepada kebutuhan pegawai
3. Penempatan pegawai hasil rekrutmen dan mutasi pegawai telah memberikan perbaikan terhadap kinerja unit kerja (data dukung hasil monev)
4. Telah dilakukan mutasi pegawai antar jabatan dengan memperhatikan kompetensi jabatan dan mengikuti pola mutasi internal
5. Telah dilakukan Training Need Analysis dan mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai untuk pengembangan kompetensi
6. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh kesempatan/hak untuk mengikuti diklat atau telah diikutsertakan pada lembaga pelatihan, in-house training, coaching, mentoring dan sejenisnya untuk pengembangan kompetensi
7. Telah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
8. Terdapat penetapan kinerja individu yang terkait dengan perjanjian kinerja organisasi
9. Ukuran kinerja individu telah memiliki kesesuaian dengan indikator kinerja individu level diatasnya
10. Pengukuran kinerja individu dilakukan secara periodik
11. Hasil penilaian kinerja individu telah dijadikan dasar untuk pemberian reward
12. Aturan disiplin/kode etik/kode perilaku telah dilaksanakan/diimplementasikan
13. Data informasi kepegawaian unit kerja telah dimutakhirkan secara berkala
 
33KOORDINATOR AREAAREA 3 ZI Penataan SDM ( Reform )1. Ukuran kinerja individu telah berorientasi hasil (outcome)
2. Hasil assemen telah dijadikan pertimbangan untuk mutasi dan pengembangan karir pegawai
3. Penurunan pelanggaran disiplin pegawai
(Data dukung berupa monev terhadap:
– Jumlah pelanggaran tahun sebelumnya
– Jumlah pelanggaran tahun ini
– Jumlah pelanggaran yang telah diberikan sanksi/hukuman)
4.Terdokumentasi dengan baik
 
34KETUAAREA 4 ZI Penguatan Akuntabilitas
(Pemenuhan )
1. Pimpinan terlibat secara langsung pada saat penyusunan perencanaan dan penyusunan penetapan kinerja
2. Pimpinan memantau pencapaian kinerja secara berkala
3. Terdapat sistem informasi/mekanisme informasi kinerja
4. Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja
 
35KOORDINATOR AREAAREA 4 ZI Penguatan Akuntabilitas
 (Reform )
1. Persentase capaian pada sasaran kinerja 100% atau lebih (Data dukung berupa monev terhadap Jumlah Sasaran Kinerja dan Jumlah Sasaran Kinerja yang tercapai 100% atau lebih)
2. Hasil Capaian/Monitoring Perjanjian Kinerja telah dijadikan dasar sebagai pemberian reward and punishment bagi organisasi
3.Terdapat penjenjangan kinerja yang mengacu pada kinerja utama organisasi
4.Terdokumentasi dengan baik
 
36KOORDINATOR AREAAREA 5 Penguatan Pengawasan (Pemenuhan)1.Pengendalian gratifikasi telah dipublikasikan/dikampaanyekan dan telah diimplementasikan
2.Telah dibangun lingkungan pengendalian
3.Telah dilakukan penilaian risiko dan kegiatan pengendalian untuk meminimalisir risiko yang telah diidentifikasi dalam suatu manajemen risiko
4.SPI telah diinformasikan dan dikomunikasikan kepada seluruh pihak terkait
5.Pengaduan masyarakat telah dikelola dengan baik (diimplementasikan, dimonev dan ditindaklanjuti)
 
37KOORDINATOR AREASistem Pengendalian Intern Pemerintah/ SPIP (Manajemen Risiko)1. Telah ditetapkan Tim Manajemen Risiko
2. Manajemen Risiko disusun sesuai dengan Keputusan Sekma Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 3.Telah menentukan isu internal dan eksternal
4.Telah dibuat langkah-langkah antisipasi penanganan risiko (identifikasi risiko)
5. Melakukan analisa dan Pimpinan menentukan level risiko
6. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti. (minimal satu tahun sekali atau setiap ada perubahan)
 
38KOORDINATOR AREASistem Pengendalian Intern Pemerintah/ SPIP (Pemantauan Pengendalian Intern/ Monitoring Evaluasi)1. Tim SPIP/Manejemen risiko mendeteksi setiap perubahan intern dan ekstern dalam kegiatan monitoring setiap bulan (data dukung)
2.Tim SPIP/ Manejemen risiko memastikan efektivitas pengendalian risiko melalui kegiatan monitoring dan evaluasi setiap tahun sekali (data dukung)
3. Melakukan kegiatan identifikasi risiko baru, melalui kegiatan monitoring dan evaluasi setiap tahun sekali (data dukung)
4. Melakukan sosialiasi perubahan SPIP setiap tahunnya
 
39KOORDINATOR AREAPenanganan Benturan Kepentingan (SK Sekma 59A/Sek/SK/11/2014)1. Sudah ada SK Tim dan SK tatacara Penanganan Benturan Kepentingan,
2. Sudah disosialisasikan/Internalisasi oleh KPN tentang Penanganan Benturan Kepentingan
3. Sudah dimonitoring, dievaluasi
4. Sudah ditindaklanjuti
 
40KOORDINATOR AREAPengendalian gratifikasi sesuai dengan Pedoman Pengendalian Gratifikasi dari KPK1. Sudah ada SK Tim Pengendali Gratifikasi
2. Sudah ada SK tatacara penanganan gratifikasi
3. Sudah disosialisasikan oleh KPN tentang
    pengendalian gratifikasi
4. Sudah dimonitoring, dievaluasi dan
    ditindaklanjuti
 
41KOORDINATOR AREAAREA 5 Penguatan Pengawasan (Reform)1.Telah dilakukan mekanisme pengendalian aktivitas secara berjenjang
2. Persentase penanganan pengaduan masyarakat
(Jumlah pengaduan masyarakat yang harus ditindaklanjuti, jumlah pengaduan masyarakat yang sedang diproses, jumlah pengaduan masyarakat yang selesai ditindaklanjuti)
3.Persentase penyampaian LHKPN 100%
4.Persentase penyampaian LHKASN 100%
 
42KETUAPelaporan E-LHKPN1. Sudah dilaksanakan dengan benar
2. Sudah dilaksanakan tepat waktu setiap tahun/ setiap ada promosi dan mutasi
3. Seluruh tenaga teknis dan pejabat struktural sudah melaporkan (100%) per maret setiap tahunnya
4. Tanda terima dari KPK sudah di upload seluruhnya ke aplikasi SIKEP
 
43KETUAPelaporan E-LHKASN1. Sudah dilaksanakan tepat waktu :
     – 1 (satu) bulan setelah pejabat sebagaimana dimaksud tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi atau;
     – 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan oleh seluruh ASN yang wajib lapor (100%)
2. Bukti pelaporan dari SIHARKA sudah diunggah seluruhnya ke aplikasi SIKEP
3. Bukti pelaporan dari SIHARKA sudah terpublikasikan seluruhnya pada website pengadilan
4. Terdokumentasi dengan baik
 
44KETUAAREA 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan (Pemenuhan)1.Terdapat kebijakan standar pelayanan
2.Terdapat media pengaduan dan konsultasi pelayanan yang terintegrasi dengan SP4N-Lapor!
3.Terdapat unit yang mengelola pengaduan dan konsultasi pelayanan
4.Telah dilakukan evaluasi atas penanganan keluhan/masukan dan konsultasi
5.Telah membangun database pelayanan yang terintegrasi
6.Penerapan Pelayanan Prima
 
45KOORDINATOR AREAPelayanan Prima1.Telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan dan/atau kompetensi tentang penerapan budaya pelayanan prima
2.Informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media
3.Telah terdapat sistem pemberian penghargaan dan sanksi bagi petugas pemberi pelayanan
4.Telah terdapat sistem pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar
5.Terdapat sarana layanan terpadu/terintegrasi (PTSP)
6.Terdapat inovasi pelayanan
7.Telah dilakukan perbaikan secara terus menerus
8.Telah menerapkan teknologi informasi dalam memberikan pelayanan
 
46KETUAMaklumat Pelayanan sesuai Permenpan No. 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.1.Maklumat pelayanan sudah dideklarasikan sesuai dengan isi PERMENPAN No.15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
2. Sudah disosialisasikan melalui berbagai media
3. Penempatan Maklumat Pelayanan di PTSP dan tempat lainnya yang mudah dilihat pengguna layanan
4. Sudah dimonitoring, dievaluasi, ditindaklanjuti
 
47KOORDINATOR AREAStandar Pelayanan Pengadilan sesuai SK. KMA No. 026/KMA/SK/II/2012 dan Permenpan Nomor 15 Tahun 20141. Standar pelayanan yang memuat unsur-unsur : dasar hukum, persyaratan,prosedur, jangka waktu penyelesain layanan,biaya, produk dan pengelolaan pengaduan sudah tepat dan sudah ditetapkan
2. Standar pelayanan telah dimaklumatkan
3. Standar pelayanan telah disosialisasikan/ dipublikasikan kepada petugas dan pengguna
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti/diperbaiki.
 
48KOORDINATOR AREAAREA 6 Peningkatan Kualitas Pelayanan (Reform)1.Inovasi yang mendorong perbaikan pelayanan publik pada:
-Kesesuaian Persyaratan dan atau
– Kemudahan Sistem, Mekanisme, dan Prosedur dan atau
– Kecepatan Waktu Penyelesaian dan atau
– Kejelasan Biaya/Tarif, Gratis dan atau
– Kualitas Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan dan
– Kompetensi Pelaksana/Web dan atau
– Perilaku Pelaksana/Web dan atau
– Kualitas Sarana dan prasarana dan atau
– Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan
2.‘Inovasi pada perijinan/pelayanan telah dipermudah, Waktu lebih cepat, Pelayanan Publik yang terpadu, alur lebih pendek/singkat dan terintegrasi dengan aplikasi
3 Jumlah Penguna layanan terdokumentasi dengan baik
4.‘Penanganan pengaduan pelayanan dilakukan melalui berbagai kanal/media secara responsive dan bertanggung jawab
 
49KETUAMonitoring SEMA Nomor 1 tahun 2011 tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung No 2 Tahun 2010 tentang Penyampaian Salinan dan Petikan PutusanSudah dilakukan monitoring evaluasi terhadap :
1.
Penyampaian salinan putusan pidana maksimal 14 hari setelah putusan dibacakan
2.untuk perkara perdata, salinan
sudah siap 14 hari setelah putusan dibacakan
3. Penyampaian putusan pidana kepada
    terdakwa, JPU, Rutan/LP
4. Sudah dilakukan secara berkala setiap bulan
5. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
6. Pelaksanaan sudah didokumentasikan
    dengan baik
 
50KETUAMonitoring Dan Evaluasi SPPT TI1. Melakukan sosialisasi SPPT TI
2. Melakukan Monitoring
3. Melakukan Evaluasi dan sudah ditindaklanjuti
4. Sudah terdokumentasi
 
51KETUAPemanfaatan Ruang Tamu Terbuka sesuai SEMA No. 3 Tahun 2010 dan Surat Edaran Dirjen Badilum No. 1 Tahun 20121. Penataan ruang tamu terbuka terlihat oleh umum
2. Penerimaan tamu
terkait penanganan perkara harus dihadiri kedua belah pihak
3. Penerimaan tamu
terkait penanganan perkara harus mengajukan permohonan kepada Pimpinan Pengadilan
4.Tamu bagi pejabat dan karyawan Pengadilan
yang tidak terkait perkara wajib diterima di ruang tamu terbuka
 
52WAKIL KETUAPengawasan Implementasi Aplikasi SMART dan Aplikasi Monev Bappenas (PP 39 Tahun 2006)1. Pengisian tepat waktu per triwulan
2. Memastikan seluruh komponen pada aplikasi sudah terisi
3. Sudah mengimplementasikan kedua aplikasi tersebut dengan baik
4. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan monitoring implementasi aplikasi (data dukung)
 
53WAKIL KETUA 

Penanggungjawab pengawasan keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP sesuai Surat Dirjen Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP serta pengunggahan putusan pada Direktori Putusan MA

1. Memastikan Panmud dan Kimwasbid melaksanakan pengawasan dan uji petik terhadap data perkara pada SIPP setiap minggu
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan mengenai anonimisasi pada putusan pengadilan yang dipublikasikan
3. Melakukan pembinaan dan pengawasan mengenai pengunggahan putusan pada Direktori Putusan
4. Melaporkan hasil pelaksanaan monev akurasi data SIPP dan pengunggahan putusan pada DirPut setiap 6 (enam) bulan sekali kepada KPT
 
54WAKIL KETUAWKPN sebagai Koordinator Pengawasan1. Hakim pengawas bidang melaksanakan tugas berdasarkan SK dan ST KPN
2. Sudah ada pedoman pelaksanaan pengawasan bidang.
3. WKPN sudah melaksanakan fungsinya sebagai Koordinator Pengawasan Hakim Bidang
4. WKPN sudah membuat rencana dan jadwal pengawasan
5. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap hasil pengawasan bidang dan kinerja Hakim Pengawas Bidang setiap bulan sekali
6. Menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan bidang maupun tata cara pelaksanaan/kinerja pengawasan (dengan data dukung)
 
55WAKIL KETUATugas Wakil Ketua Sebagai MR1.Sebagai penanggung jawab kegiatan internal assesmen (data dukung notulen rapat dan dokumen RTM)
2. Memastikan sistem dokumentasi berjalan dengan baik (melakukan monitoring terhadap dokumen secara berkala)
3. Melakukan evaluasi untuk menjamin dan memastikan mutu dari proses APM (data dukung)
4. Membuat laporan kepada Ketua Tim APM tentang kinerja tim APM dan kebutuhan apapun untuk dikoreksi/perbaikan (data dukung)
 
56WAKIL KETUA / MRAssesmen internal1. Sudah ada SK Tim Asesmen Internal
2. Sudah membuat jadwal Assesmen dalam 1 tahun (minimal 2 kali per tahun)
3.Sudah melaksanakan rapat persiapan pelaksanaan Assesmen Internal
4. Sudah ada rencana pelaksanaan untuk setiap Assesmen Internal (yang memuat waktu pelaksanaan, bagian yang diassesmen,nama Assesor yang melaksanakan Assesmen)
5. Sudah ada daftar/list pertanyaan Assesmen internal
6. Assesmen Internal sudah dilakukan secara silang
7.Tindak lanjut hasil temuan sudah dilaksanakan dan sesuai dengan SOP
8. Tindak lanjut sudah dimonitoring dan evalusi (dibuktikan dengan data dukung)
9. Setiap pelaksanaan Assesmen Internal selalu diakhiri dengan RTM
10. Bertanggung jawab terhadap rekaman hasil assesmen internal kepada Document Control untuk dilakukan pengarsipan
 
57HAKIMHakim Bertanggung Jawab Terhadap Minutasi Perkara1. Minutasi Tepat Waktu (14 hari untuk perkara perdata dan 7 hari untuk perkara pidana)
2. E-doc putusan sudah diunggah ke SIPP
3. Sudah dimonitoring dan evaluasi
4. Sudah ditindaklanjuti (LHP, Buku Pengawasan Bidang, dan Notulen Rapat)
 
58HAKIMKewajiban Hakim untuk memonitor Berita Acara Sidang1. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diparaf dan ditandatangani
2. Seluruh Berita Acara Sidang sudah diunggah ke SIPP
3. Seluruh Berita Acara Sidang sudah digabungkan dan diarsipkan pada berkas perkara
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung)
 
59HAKIMHakim sudah menggunakan SIPP dalam administrasi perkara1. Penetapan hari sidang pertama sudah dilaksanakan dengan menggunakan SIPP
2. Penetapan penahanan sudah dilaksanakan dengan menggunakan SIPP
3. Perpanjangan Penahanan sudah dilaksanakan dengan menggunakan SIPP
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti
 
60HAKIMHakim Bertanggung Jawab Terhadap Publikasi putusan pada Direktori Putusan dan kewajiban anonimisasi putusan1. Selalu memastikan bahwa putusan perkara yang ditangani sudah terpublikasikan pada Direktori Putusan
2. Memastikan putusan yang wajib anonimisasi dipublikasikan sesuai SK KMA 1-144/KMA/SK/I/2011
3. Majelis setiap bulannya melakukan monitoring terhadap publikasi seluruh putusannya pada Direktori Putusan
4. Majelis setiap bulannya melakukan monitoring terhadap anonimisasi putusannya yang dipublikasikan pada Direktori Putusan
 
61HAKIMPengawasan Bidang1. Melakukan pengawasan setiap minggu
2. Sudah ada data/keterangan hasil pengawasan pada buku pengawasan bidang yang dibuat oleh hakim terkait
3.Membuat Laporan Hasil Pengawasan bidang setiap bulan dan format sudah seragam
4.Sudah memonev tindaklanjut hasil pengawasan
 
62HAKIMHakim Pengawas dan Pengamat telah melakukan Pengawasan berkala sesuai aturan ( KUHAP dan SEMA No. 7 Tahun 1985) dan telah membuat laporan hasil pengawasan dan setiap laporan pengawasan sudah dievaluasi serta ditindaklanjuti, telah dilaporkan kepada Pengadilan Tingkat Banding1. Sudah ada SK penunjukkan Hakim Pengawas dan Pengamat
2. Sudah ada jadwal pengawasan
3. Ada bukti laporan pengawasan
4. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti
 
63HAKIMHakim wajib membuat penetapan penundaan sidang secara tertulis apabila jaksa penuntut umum tidak hadir di persidangan1. Selalu dilaksanakan dengan penetapan
2. Sudah dimonitoring
3. Sudah dievaluasi
4. Sudah ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung)
 
64HAKIMCourt Calender1. Untuk perkara perdata court calender sudah ditandatangani oleh para pihak
2. Untuk perkara perdata sudah dibuat setelah mediasi gagal
3. Untuk perkara pidana court calender sudah ditandantangani Hakim, Jaksa, Penasihat Hukum/ Terdakwa
4. Untuk perkara Pidana dibuat sejak sidang pertama.
5. Court Calender yang sudah ditandatangani sudah diupload di SIPP untuk selanjutnya diarsipkan di berkas
 
65PANITERAPelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pengaju1. Seluruh permintaan delegasi melalui SIPP
2. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP terinput secara tertib
3. Bukti pembayaran dikirimkan bersamaan
    surat permintaan Delegasi
4. Monev dilakukan secara berkala setiap bulan dan ditindaklanjuti
5. Terhadap setiap permintaan bantuan yang belum dilaksanakan oleh PN Pelaksana lebih dari 14 hari maka PN wajib menyurati dengan tembusan kepada KPT jika sudah menyurati dua kali belum juga ada tindaklanjut dari PN Pelaksana maka disurati kembali untuk yang ke tiga kali dengan tembusan kepada Badan Pengawasan
 
66PANITERAPelaksanaan Delegasi berdasarkan SEMA Nomor 6 tahun 2014 tentang Penanganan Pemberitahuan /Panggilan dan Surat Edaran Dirjen Nomor 5 tahun 2019 tentang Peningkatan Kepatuhan Penanganan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan Pada Pengadilan Negeri Pelaksana1. Seluruh tahapan pada kolom delegasi SIPP terinput secara tertib
2. Seluruh pelaksanaan delegasi Panggilan atau pemberitahuan tidak melampaui 14 hari
3. Dokumen relaas diupload ke SIPP maksimal 1 hari setelah pelaksanaan relaas
4. Dokumen fisik dikirimkan ke PN Pengaju
    paling lambat pada hari berikutnya setelahpengiriman dokumen secara elektronik
5. Monev dilakukan secara berkala setiap bulan
6. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
7. Pelaksanaan sudah didokumentasikan
    dengan baik
 
67 

 

PANITERA
Pelaksanaan Rapat evaluasi kinerja pada Kepaniteraan1. Ada rapat rutin bulanan yang dimulai secara berjenjang dari satuan terkecil (Panmud masing-masing) didampingi Hakim Pengawas Bidang dan dibuktikan dengan notulen rapat
2. Ada monitoring dan evaluasi capaian kinerja, pencatatan keuangan perkara dan kedisiplinan pengisian data pada SIPP setiap bulan
3. Ada tindak lanjut dari hasil evaluasi
4. Terdokumentasi dengan baik
 
68PANITERAPanjar Biaya Perkara
(Surat Dirjen Badilum Nomor 613/DJU/PS.01/6/2020 tentang Pedoman kepatuhan pemberitahuan pengembalian sisa panjar biaya perkara)
1. Panitera memastikan bahwa surat pengembalian sisa panjar kepada pihak sudah dikirimkan maksimal 5 (lima) hari kerja setelah tanggal minutasi
2. Panitera memastikan bahwa seluruh sisa panjar biaya perkara yang sudah diberitahukan kepada pihak, sudah dikembalikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan
3.Seluruh sisa panjar perkara yang sudah melewati 6 (enam) bulan dan tidak diambil pihak setelah diberitahukan harus segera disetorkan ke Kas Negara
4.Panitera memastikan Panmud Perdata melakukan Monev pengembalian sisa panjar biaya perkara secara berkala dan melaporkan kepada panitera setiap bulannya
 
69PANMUD PIDANAPencatatan surat masuk/keluar1. Sudah tercatat
2. Sudah terkendali
3. Sudah menggunakan aplikasi
4. Sudah didistribusikan tepat waktu
 
70PANMUD PIDANAAdanya uraian Tugas masing-masing unit1. Sudah ada keseluruhan
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dievaluasi
 
71PANMUD PIDANAImplementasi SOP1. KPN sudah menetapkan SK tentang pemberlakuan SOP yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum
2. Sudah dilaksanakan (uji petik minimal 5 kegiatan)
3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
4. Sudah melaporkan hasil monev kepada Ditjen Badilum minimal satu tahun sekali
 
72PANMUD PIDANAPelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan pada panmud pidana sesuai Surat Dirjen Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP1. Dilakukan 1x setiap minggu
2. Melaporkan setiap bulan kepada KPN setelah divalidasi oleh panitera
3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud dan seluruh temuan dari pengawasan bidang
4. Terdokumentasi/tercatat
 
73PANMUD PIDANAPenomoran perkara dan template putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 44 Tahun 20141. Penomoran perkara sudah sesuai dengan SK KMA No. 44 Tahun 2014
2. Template putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 44 Tahun 2014
3. Template putusan sudah menggunakan SIPP
4. Sudah dimonev (misal : objek pemeriksaan pengawasan bidang)
 
74PANMUD PIDANA 

 

Penyerahan berkas perkara inactive dari Panmud Pidana kepada Panmud Hukum harus dengan Berita Acara Serah Terima Berkas ( dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT )

1. Selalu dilaksanakan
2. Dilaksanakan tepat waktu
3. Sudah menggunakan Berita Acara
4. Sudah diarsipkan dan diinput dalam SIPP
 
75PANMUD PIDANA 

 

Pemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/2018

1. Susunan Berkas Perkara sudah tepat
2. Penjilidan Sudah sesuai ketentuan (warna sampul, checklist, dijahit sesuai ketentuan,dan menggunakan laks)
3. Format Checklist sudah tepat
4. Format Court Calender sudah tepat
5. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
 
76PANMUD PIDANAPenggunaan Dokumen Elektronik untuk pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK sesuai SEMA No 1 Tahun 20141. Seluruh pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK sudah melalui Direktori Putusan
2. KPN sudah membuat SOP Upaya Hukum Kasasi dan PK dengan Dokumen Elektronik
3. Dokumen Elektronik yang dikirimkan sudah lengkap (uji petik)
4. Sudah dimonev
 
77PANMUD PIDANAKelengkapan Berkas Banding1. Berkas yang dikirim ke PT sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Buku II
2. Maksimal 14 hari berkas sudah diterima Pengadilan Tinggi (236 KUHAP)
3. Terdata dalam SIPP
4. Sudah dimonev
 
78PANMUD PIDANAKelengkapan Berkas Kasasi (Manual)1. Berkas yang dikirim ke Mahkamah Agung sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Buku II
2. Untuk laporan kasasi, penahanan maksimum 3 hari sejak adanya permohonan kasasi, harus sudah dilaporkan ke Mahkamah Agung
3. Berkas perkara permohonan kasasi (ditahan) paling lambat 3 hari setelah memori kasasi diterima, dikirimkan ke Mahkamah Agung
4. Berkas perkara permohonan kasasi (tidak ditahan ) paling lambat 30 hari setelah memori kasasi diterima, dikirimkan ke Mahkamah Agung
5. Ceklis kelengkapan berkas kasasi
6. Penginputan kedalam aplikasi SIPP dilakukan 1×24 jam
 
79PANMUD PIDANAKelengkapan Berkas PK (Manual)1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Buku II
2. Kepatuhan waktu dalam pengiriman berkas peninjuan kembali ke Mahkamah Agung dalam waktu maksimal 30 hari setelah Pemeriksaan Persidangan (PIDANA)
3. Penginputan ke dalam aplikasi SIPP dilakukan 1×24 jam
4. Ceklis kelengkapan berkas PK
 
80PANMUD PIDANAPermohonan kasasi yang telah memenuhi syarat formal selambat lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung (Buku II)Berkas sudah dikirim tepat waktu dan lengkap ke Mahkamah Agung 
81PANMUD PIDANAKepatuhan PN dalam pelaksanaan :
1. SEMA 1 Tahun 1987 tentang pengiriman berkas perkara pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan
2. SEMA 3 Tahun 1987 tentang permohonan penetapan penahanan oleh MA bagi terdakwa yang berada dalam tahanan
3. SEMA 2 Tahun 1998 tentang permohonan kasasi perkara pidana yang terdakwanya berada dalam status tahanan
4. Surat Panitera MA Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tentang Prosedur penyampaian laporan kasasi dan berkas perkara pidana yang Terdakwanya berada dalam status tahanan
1. Membuat laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan dengan tepat waktu yakni 3 (hari) kerja terhitung sejak diterimanya permohonan kasasi dari Terdakwa/Jaksa Penuntut Umum
2. Laporan tersebut disampaikan melalui aplikasi
Direktori Putusan MA jika Direktori Putusan MA sedang bermasalah maka dapat melalui email kepaniteraan@ mahkamahagung dan kepaniteraan.mari@gmail.com
3. Berkas kasasi (Bundel A dan B) perkara pidana yang
terdakwanya berada dalam tahanan telah diterima oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak diajukannya permohonan kasasi
4. Penyampaian laporan kasasi menggunakan format yang ditentukan dalam SEMA Nomor 2 Tahun 1998
5. Memberikan ‘tanda’ tahanan pada sampul berkas kasasi yang menunjukan bahwa terdakwanya ditahan
 
82PANMUD PERDATAPencatatan surat masuk/keluar1. Sudah tercatat
2. Sudah terkendali
3. Sudah menggunakan aplikasi
4. Sudah didistribusikan tepat waktu
 
83PANMUD PERDATAAdanya uraian Tugas masing-masing unit1. Sudah ada keseluruhan
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dievaluasi
 
84PANMUD PERDATA 

 Implementasi SOP muncul di setiap bagian Kepaniteraan dan bagian Kesekretariatan

1. SOP yang dikeluarkan sudah disosialisasikan oleh Dirjen Badilum
2. Sudah dilaksanakan (uji petik minimal 5 kegiatan)
3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
4. Sudah melaporkan hasil monev kepada Ditjen Badilum minimal satu tahun sekali
 
85PANMUD PERDATAPelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan pada panmud Perdata sesuai Surat Dirjen Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP1. Dilakukan 1x setiap minggu
2. Melaporkan setiap bulan kepada KPN setelah divalidasi oleh panitera
3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud dan seluruh temuan dari pengawasan bidang
4. Terdokumentasi/tercatat
 
86PANMUD PERDATAPemberkasan Arsip Perkara yang telah diminutasi sudah sesuai dengan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1939/DJU/SK/HM.02.3/10/20181. Susunan Berkas Perkara sudah tepat
2. Penjilidan Sudah sesuai ketentuan (warna sampul, checklist, dijahit sesuai ketentuan, dan menggunakan laks)
3. Format Checklist sudah tepat
4. Format Court Calender sudah tepat
5. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
 
87PANMUD PERDATAPenomoran perkara dan template putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 44 Tahun 20141. Penomoran perkara sudah sesuai dengan SK KMA No. 44 Tahun 2014
2. Template putusan sudah sesuai dengan SK KMA No. 44 Tahun 2014
3. Template putusan sudah menggunakan SIPP
4. Sudah dimonev (misal : objek pemeriksaan pengawasan bidang)
 
88PANMUD PERDATA Penyerahan berkas perkara inactive dari Panmud Perdata kepada Panmud Hukum harus dengan Berita Acara Serah Terima Berkas ( dalam jangka waktu 3 hari setelah BHT ) 1. Selalu dilaksanakan tepat waktu 3 hari setelah BHT
2. Sudah menggunakan Berita Acara
3. Sudah diarsipkan
4. Sudah diinput dalam SIPP dengan tepat waktu
 
89PANMUD PERDATAPelaporan Keuangan Perkara dan Komdanas1. Sudah menggunakan aplikasi pelaporan Keuangan Perkara serta Penginputan data pada aplikasi komdanas secara tepat dan tertib setiap bulan
2. Pelaporan dilakukan mulai dari tanggal 1 sd 5 setiap bulannya (SEMA Nomor 4 Tahun 2018)
3. Pengiriman dokumen lengkap sesuai aturan
4. Pimpinan melakukan monitoring dan evaluasi per bulan
5. Penutupan register sudah dilakukan secara tertib dan ditandatangani
 
90PANMUD PERDATASurat Kuasa Untuk Membayar (SKUM)1. Perhitungan panjar sudah dilakukan secara otomatis
2. SKUM sudah diberi Nomor (bukan nomor perkara)
3. Pembayaran melalui Bank / multi chanel
4. Terdokumentasi dengan baik
 
91PANMUD PERDATAPenggunaan Dokumen Elektronik untuk pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK sesuai SEMA No 1 Tahun 20141. Seluruh pengajuan upaya hukum Kasasi dan PK sudah melalui Direktori Putusan
2. KPN sudah membuat SOP Upaya Hukum Kasasi dan PK dengan Dokumen Elektronik
3. Dokumen Elektronik yang dikirimkan sudah lengkap (uji petik)
4. Sudah dimonev
 
92PANMUD PERDATAKelengkapan Berkas Banding1. Berkas yang dikirim ke PT sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Buku II
2. Maksimal 14 hari berkas sudah diterima Pengadilan Tinggi
3. Terinput dalam SIPP
4. Terdokumentasi dengan baik
 
93PANMUD PERDATAKelengkapan Berkas Kasasi (Manual)1. Permohonan kasasi yang telah memenuhi
syarat formal selambat lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu mengajukan memori kasasi berakhir, berkas kasasi harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung
2. Berkas yang diterima Mahkamah Agung sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Buku II dan SEMA 1 Tahun 2014 (termasuk dokumen elektronik)
3.Penginputan ke dalam aplikasi SIPP dilakukan 1×24 jam
4. Ceklis kelengkapan berkas Kasasi
 
94PANMUD PERDATAKelengkapan Berkas PK (Manual)1. Berkas yang diterima Mahkamah Agung sudah lengkap sesuai dengan ketentuan Buku II
2. Kepatuhan waktu dalam pengiriman berkas peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dalam waktu maksimal 30 hari setelah Jawaban/tanggapan atas alasan PK (PERDATA)
3. Penginputan ke dalam aplikasi SIPP dilakukan 1×24 jam
4. Ceklis kelengkapan berkas PK
 
95PANMUD HUKUMPencatatan surat masuk/keluar1. Sudah tercatat
2. Sudah terkendali
3. Sudah menggunakan aplikasi
4. Sudah didistribusikan tepat waktu
 
96PANMUD HUKUMAdanya uraian Tugas masing-masing unit1. Sudah ada keseluruhan
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dievaluasi
 
97PANMUD HUKUM  Implementasi SOP muncul di setiap bagian Kepaniteraan dan bagian Kesekretariatan 1. KPN sudah menetapkan SK tentang pemberlakuan SOP yang dikeluarkan oleh Dirjen Badilum
2. Sudah dilaksanakan (uji petik minimal 5 kegiatan)
3. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi
4. Sudah melaporkan hasil monev kepada Ditjen Badilum minimal satu tahun sekali
 
98PANMUD HUKUMPelaksanaan monitoring/pengawasan, evaluasi terhadap keakuratan dan ketepatan waktu pengisian data pada SIPP dan Tindak lanjut hasil pengawasan pada panmud hukum sesuai Surat Dirjen Badilum No.352/DJU/HM.02.3/3/2021 tentang Akurasi dan Pengendalian Mutu Data SIPP1. Dilakukan 1x setiap minggu
2. Melaporkan setiap bulan kepada KPN setelah divalidasi oleh panitera
3. Menindaklanjuti hasil monev yang dilakukan panmud dan seluruh temuan dari pengawasan bidang
4. Terdokumentasi/tercatat
 
99PANMUD HUKUMProsedur tata kelola arsip (lakukan uji petik, minimal 10 berkas)1. Sudah menggunakan aplikasi SIPP
2. Penataan berkas sudah sesuai dengan penataan aplikasi SIPP
3. Setiap pencarian berkas dapat ditemukan kurang dari 5 menit
4. Ada jadwal perawatan arsip
5. Ruang arsip dilengkapi komputer
 
100PANMUD HUKUMProsedur Peminjaman Berkas1. Sudah ada SOP Peminjaman berkas oleh internal dan external
2. Peminjaman berkas disetujui oleh panitera dan diketahui oleh Ketua Pengadilan
3. Sudah ditetapkan batas waktu peminjaman
4. Peminjaman berkas tercatat dengan baik
 
101PANMUD HUKUMPelaporan perkara secara elektronik1. Telah melaksanakan pelaporan perkara secara lengkap sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK/HM.02.3/9/2019
2.Telah melaksanakan pelaporan perkara
tepat waktu sesuai dengan SK Dirjen Badilum Nomor 2992/DJU/SK /HM.02. 3/9/2019
3. Data yang dikirimkan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
4. Telah dimonev
 
102PANMUD HUKUMSurvey kepuasan masyarakat berdasarkan PERMENPAN No. 14 Tahun 2017 dan SK Dirjen Badilum No.1230/DJU/SK/HM.02.3/4/20211. Ada Tim survey
2.Survey menggunakan aplikasi SISUPER dari Ditjen Badilum
3. Survey dilakukan 4 kali setahun (per Triwulan)
4. Laporan Hasil Survey sudah di monev (3 unsur terendah)
5. Hasil evaluasi sudah ditindaklanjuti
6. Hasil survey sudah terpublikasi (website dan di ruang PTSP)
 
103PANMUD HUKUMPelaksanaan Survey Persepsi Anti Korupsi berdasarkan SK Dirjen Badilum No.1230/DJU/SK/HM.02.3/4/20211. Ada Tim survey
2.Survey menggunakan aplikasi SISUPER dari Ditjen Badilum
3. Survey dilakukan 4 kali setahun
4. Laporan Hasil Survey sudah di monev (3 unsur terendah)
5. Hasil evaluasi sudah ditindaklanjuti
6. Hasil survey sudah terpublikasi (website dan di ruang PTSP)
 
104 

PANMUD HUKUM

Pelaksanaan Survey Harian berdasarkan SK Dirjen Badilum No.1230/DJU/SK/HM.02.3/4/20211. Ada Tim survey
2. Survey menggunakan aplikasi SISUPER dari Ditjen Badilum
3. Survey dilakukan setiap hari kerja
4. Hasil survey direkap setiap bulan
5. Hasil evaluasi digunakan untuk bahan pemberian reward and punishment untuk petugas ptsp
 
105PANMUD HUKUMMonitoring Pelaksanaan Tugas Posbakum1. Melakukan pelaporan setiap bulan kepada Ditjen Badilum terdiri dari Laporan Jumlah, Jenis konsultasi,waktu layanan dan jenis kelamin yang dibantu melalui POSBAKUM
2. Pelaporan sudah menggunakan aplikasi
3. Panmud Hukum melakukan monitoring secara berkala terhadap Posbakum untuk memastikan bahwa posbakum melaksana kan tugasnya dan tidak melakukan larangan sebagaimana dalam peraturan Perma No 1 Tahun 2014
4. Panmud Hukum melakukan evaluasi terhadap kinerja Posbakum setiap tahun
 
106PANMUD HUKUMPosbakum1. Adanya MoU antara Ketua Pengadilan dengan Lembaga Layanan Bantuan Hukum dan diperbarui setiap tahun
2. Absensi Petugas POSBAKUM
3. Jadwal Piket petugas POSBAKUM
4. Buku tamu
5. Daftar pengacara yang dapat dihubungi untuk perkara prodeo
6. Ada informasi layanan tanpa dipungut biaya yang terpublikasi
7. Tidak boleh ada identitas OBH pada ruang Posbakum (Spanduk, Banner, Logo)
8. Kops Surat OBH tidak menggunakan alamat pengadilan
 
107PANITERA PENGGANTIMengerjakan minutasi perkara sesuai SOP1. Minutasi selesai maksimal 7 hari untuk perkara pidana dan 14 hari perkara perdata setelah putusan
2. Tanggal putusan diinput ke SIPP 1 x 24 jam sejak tanggal putusan
3. Amar putusan diinput ke SIPP 1 x 24 jam sejak tanggal putusan
4. Mengunggah dokumen putusan ke SIPP 1 x 24 jam sejak tanggal putusan
 
108PANITERA PENGGANTIKewajiban PP untuk membuat berita acara sidang, 1 hari sebelum hari sidang berikutnya, harus sudah selesai dan ditandatangani1. Berita Acara Sidang sudah selesai 1 hari sebelum hari sidang berikutnya
2. Sudah diparaf tiap lembarnya dan BA sudah ditandatangani
3. Sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti (dibuktikan dengan data dukung)
4. Berita Acara sudah diupload kedalam aplikasi SIPP
 
109PANITERA PENGGANTIPenundaan sidang pada SIPP oleh PP1.Penundaan sidang sudah diinput secara lengkap kedalam SIPP
2. Penginputan kedalam SIPP sudah 1×24 jam
 
110PANITERA PENGGANTIKesesuaian SIPP dengan proses yang berlangsung1.Pengisian pada SIPP sudah sesuai dengan pemberkasan hardcopynya pada setiap tahapannya (uji petik minimal 10 berkas)
2. Panmud Pidana telah melakukan monev
3. Panmud Perdata telah melakukan monev
4. Hasil Monev sudah ditindaklanjuti
 
111JURUSITA/JURUSITA PENGGANTIPermintaan Delegasi Bantuan Panggilan/Pemberitahuan (PN Pengaju)1.Bukti biaya pengiriman selalu dikirimkan  bersamaan dengan permintaan
2. Data permintaan delegasi diisi lengkap dan tertib pada SIPP
3. Kelengkapan dokumen selalu diunggah dan dikirimkan melalui SIPP
4.Memonitor setiap permintaan delegasi keluar dan melaporkan setiap minggu kepada Panitera
 
112JURUSITA /
JURUSITA PENGGANTI
Pelaksanaan Delegasi Bantuan Panggilan/Pemberitahuan (PN Pelaksana)1.Jurusita/Jurusita Pengganti mengajukan pencairan anggaran kepada kepada koordinator delegasi setelah ada Surat Tugas
2. Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan relaas kepada Pihak maksimal dua hari sejak surat tugas diterima
3. Jurusita/Jurusita Pengganti menyampaikan Relaas pemanggilan/pemberitahuan yang telah dilaksanakan, pada hari yang sama dengan pelaksanaan kepada koordinator delegasi
4. Jurusita/Jurusita Pengganti selalu memberikan bukti pemanggilan/pemberitahuan kepad Koordinator delegasi sebagai pertanggungjawaban
 
113JURUSITA / JURUSITA PENGGANTIPengiriman Bukti Delegasi Pemanggilan/Pemberitahuan yang telah dilaksanakan (PN Pelaksana)1. Koordinator Delegasi/Jurusita/Jurusita Pengganti melakukan pemindaian/scanning relaas pemanggilan/pemberitahuan
2. Koordinator Delegasi/Jurusita/Jurusita Pengganti mengunggah ke aplikasi SIPP maksimal pada hari berikutnya setelah penyerahan Relaas dari Jurusita/Jurusita Pengganti
3. Asli Relaas pemanggilan/pemberitahuan dikirimkan paling lama satu hari setelah koordinator menerima relaas dari Jurusita/Jurusita Pengganti
4. Koordinator Delegasi/Jurusita/Jurusita Pengganti melakukan pengisian data/informasi termasuk tanggal pelaksanaan, pada aplikasi SIPP
 
114SEKRETARISPersidangan Elektronik1. Memastikan jaringan internet mendukung pelaksanaan persidangan elektronik
2.Memastikan ketersediaan sarana prasarana persidangan elektronik sesuai dengan SK Dirjen Nomor 1693/DJU/SK/HM02.3/12/2020
3.Minimal 1 (satu) ruang persidangan sudah dilengkapi dengan Fasilitas sebagaimana nomor 2
4.Memastikan sarana prasarana tersebut dalam kondisi baik dan terpelihara
 
115SEKRETARISSekretaris melakukan rapat evaluasi kinerja pegawai1. Ada rapat rutin bulanan yang dimulai secara berjenjang dari satuan terkecil (Kasub masing-masing) dibuktikan dengan notulen rapat
2. Ada monitoring dan evaluasi capaian kinerja berdasarkan PKP/PCK dan LLK
3. Ada tindak lanjut dari hasil evaluasi
4. Terdokumentasi dengan baik
 
116SEKRETARISImplementasi RINGKAS 5R1.Sudah diterapkan di seluruh bagian (Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan)

 

2.Penataan barang / alat kerja sudah dipisah-pisahkan antara yang jarang dipakai dan sering dipakai
3. menyingkirkan barang yang tidak diperlukan
4. Sudah dilakukan monev dan ditindaklanjuti

 
117SEKRETARISImplementasi RAPI 5R1. Sudah diterapkan di seluruh bagian (Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan)

 

2. Penyimpanan barang/ alat sesuai tempat yang telah ditentukan,
3. Sudah diberi label
4. Setiap pegawai pada saat datang dan sebelum pulang harus merapikan dan menyimpan berkas kerja ditempat yang telah disediakan
5. Sudah dilakukan monev dan ditindaklanjuti

 
118SEKRETARISImplementasi RESIK 5R1. Kebersihan pada tempat kerja/lingkungan kerja terjaga
2. Kebersihan Peralatan kerja terjaga
3. Sudah diterapkan di seluruh bagian
4. Sudah dilakukan monev dan ditindaklanjuti
 
119SEKRETARISImplementasi RAWAT 5RSudah membakukan/ menetapkan standar untuk mempertahankan 3 R (Rapi,Ringkas,Resik) yaitu dengan menetapkan :
1. Cara pengendalian,
2. Mekanisme pemantauan,
3. Pemeriksaan berkala
4. Pola tindak lanjut
 
120SEKRETARISImplementasi RAJIN 5R1. Seluruh bagian sudah mengimplementasikan Ringkas dan menjadi kebiasaan pribadi tiap SDM (data dukung)
2. Seluruh bagian sudah mengimplementasikan Rapi dan menjadi kebiasaan pribadi tiap SDM (data dukung)
3. Seluruh bagian sudah mengimplementasikan Resik dan menjadi kebiasaan pribadi tiap SDM (data dukung)
4. Seluruh bagian sudah mengimplementasikan Rawat dan menjadi kebiasaan pribadi tiap SDM (data dukung)
 
121 

SEKRETARIS

Sarana dan Prasarana untuk layanan Disabilitas di Pengadilan
sesuai SK Dirjen No 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020
1. Tersedia Parkir khusus Disabilitas
2. Jalur Guiding Block dan warning Block menuju gedung dan ruangan di pengadilan
3. Ramp/Jalur Landai
4.Alat bantu mobilitas (kursi roda dan tongkat), alat bantu dengar
5.Kursi tunggu Disabilitas
6.Tempat yang disediakan khusus untuk pengguna kursi roda pada pelayanan PTSP, ruang sidang dan layanan publik lainnya
7. Ruang sidang ramah disabilitas
8. Ruang kesehatan yang dapat digunakan sebagai ruang bagi penyandang disabilitas Intelektual
9. Tersedia daftar pendamping/pembimbing, penerjemah dan petugas lain yang terkait
10. Sudah ada petugas yang mengikuti pelatihan disabilitas
11.Sudah ada papan informasi visual
12. Toilet khusus Disabilitas (tinggi toilet, pegangan rambat, tombol darurat)
13. Sudah ada media informasi braile
14. Website pengadilan sudah dilengkapi screen reader
 
122SEKRETARISSekretaris melakukan rapat evaluasi anggaran per triwulan dan menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran ( LRA ) tiap bulan kepada KPT1. Sekretaris melaporkan secara tertulis setiap bulan kepada KPT
2. Sudah dilakukan secara tertib setiap triwulan
3. Pelaksanaan sudah dimonitoring, evaluasi
4. Sudah ditindaklanjuti
5.Terdokumentasi dengan baik
 
123SEKRETARISSekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) membuat laporan persemester dan tahunan terhadap Barang Milik Negara (BMN) ke Badan Urusan Administrasi MA (DIPA 01) dan Badilum (DIPA 03)1. Sudah dilakukan secara tertib setiap persemester
2. Sudah dilakukan secara tertib setiap tahunan
3. Pelaksanaan sudah dimonitoring, evaluasi dan ditindaklanjuti
4. Terdokumentasi dengan baik
 
124SEKRETARISSekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) membuat laporan pengawasan dan pengendalian BMN ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Lelang (KPKNL) 1. Sudah dilakukan secara tertib dan berkala
2. Pelaksanaan sudah dimonitoring, evaluasi
3. Sudah ditindaklanjuti
4. Terdokumentasi dengan baik
 
125SEKRETARISSekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB) mengusulkan penetapan status penggunaan BMN ke Sekretaris MA cq Kepala Biro Perlengkapan1. Sudah mengusulkan secara tertulis, tertib dan berkala
2. Terdokumentasi dengan baik
3. Sudah dilakukan Monev
4. Sudah ditindaklanjuti
 
126SEKRETARISTugas Document Control/ Pengendalian Dokumen (DC)1. Melakukan penyimpanan arsip hasil kegiatan APM dan ZI (Dokumen tertata dengan baik)
2. Melakukan pengendalian terhadap kesesuaian dokumen yang beredar
3. Menjadi pusat data dokumentasi tim APM
4. Memastikan kecukupan dokumentasi(formulir-formulir APM yang dikeluarkan oleh Ditjen Badilum)
5. Membuat laporan kepada QMR tentang kegiatan dokumentasi tim APM
 
127SEKRETARISKelengkapan Document pada Document ControlKelengkapan dokumen Akreditasi dan Zona Integritas
1. Dokumen tertata dengan baik
2. List daftar master dokumen
3. Bukti Distribusi dokumen
4. Penomoran dokumen
5. Penggunaan stamp “terkendali”, “tidak terkendali” dan “kadaluarsa”
 
128SEKRETARISPengadaan Barang dan Jasa (SK PPK, SK Pejabat Pengadaan dan SK Petugas penyimpan BMN)1. Seluruh SK sudah ditetapkan dan tepat sesuai Perpres No 16 Tahun 2018
2. SK sudah diperbaharui setiap tahun
3. Sudah di Monev
4. Sudah Terdokumentasi dengan baik
 
129SEKRETARISTim Pengelola Website1. Ada SK Tim Pengelola Website yang mengatur Tata Cara pengelolaan website dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri
2. Memastikan isi website selalu diperbaharui
3. Memahami keterbukaan informasi publik
4. Melakukan monev secara berkala (data dukung)
 
130KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANAAdanya uraian Tugas masing-masing unit1. Sudah ada keseluruhan
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dievaluasi
 
131KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANAImplementasi SOP1. SOP telah dibuat sesuai dengan
    Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung
    R.I Nomor 002 Tahun 2012 tentang
    Pedoman Penyusunan SOP di
    Lingkungan MA dan Badan Peradilan
    yang berada di bawahnya
2. Sudah dilaksanakan dan tepat waktu
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dilakukan evaluasi
 
132KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANAPelaksanaan absensi sesuai dengan Perma No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/V/2008 (uji petik tiga bulan terakhir)1. Absensi manual dan finger print sesuai
2. pengisian absensi manual sudah sesuai
    ketentuan
3. sudah diparaf dan digaris merah oleh petugas
4. sudah dimonitoring dan dievaluasi
 
133KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANAIzin keluar kantor menggunakan formulir sesuai Perma No. 7 Tahun 2016 dan SK KMA 071/KMA/SK/V/2008 atau surat tugas sesuai ketentuan (uji petik tiga bulan terakhir)1. Sudah selalu dilaksanakan
2. Formulir ijin keluar kantor sesuai SK KMA
3. Surat ijin keluar diketahui pimpinan
4. Pengarsipan surat ijin keluar tertata dengan
    rapi
 
134KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANAPeta kekuatan pegawai, rencana kebutuhan pegawai, dan Daftar Urut Kepangkatan1. Sudah ada dan sudah tepat
2. sudah ada dokumen Peta kekuatan pegawai
3. terencananya kebutuhan pegawai
4. Daftar urut kepangkatan diperbaharui
 
135KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANABaperjakat dan penempatan pegawai sudah sesuai dengan kompetensi1. Sudah ada SK tim Baperjakat
2. Sudah dilaksanakan
3. Proses pelaksanaan baperjakat sesuai dengan
    aturan yang berlaku (minimal 6 bulan sekali)
4. Penempatan pegawai sudah sesuai
    kompetensi
 
136KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANAAnalisa pengembangan kompetensi1. Sudah melakukan Analisa Pengembangan Kompetensi (Training Need Analysis)
2. Rencana pengembangan kompetensi pegawai,apakah mempertimbangkan hasil pengelolaan kinerja pegawai
3. Sudah tersedia data persentase kesenjangan kompetensi pegawai yang ada dengan standar kompetensi yang ditetapkan untuk masing-masing jabatan
4. Pegawai di Unit Kerja telah memperoleh
    kesempatan/hak untuk mengikuti diklat
    maupun pengembangan kompetensi lainnya
5. unit kerja melakukan upaya pengembangan kompetensi kepada pegawai (dapat melalui
pengikutsertaan pada lembaga pelatihan, in
    house training, atau melalui coaching, atau mentoring, dll)
6. monitoring dan evaluasi terhadap hasil
    pengembangan kompetensi dalam kaitannya dengan perbaikan kinerja
 
137KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANAArsip kepegawaian1. Tersusun secara sistematis sesuai jabatan,
     lengkap dan rapi
2. Data kepegawaian diperbarui
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dilakukan evaluasi
 
138KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANAPengelolaan SIKEP1. Data Lengkap (100%)
2. Data akurat
3. Data terbarui
4. Seluruh E doc SK Kepegawaian seluruh
    pegawai teknis/ non teknis sudah di upload (100%)
5. Data untuk tanda tangan elektronik lengkap (No HP, NIK, Email domain MA, uploud e_doc KTP dengan format jpg atau jpeg dan berwarna)
 
139KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANARKP, RKGB dan usul pensiun1. RKP seluruhnya sudah dibuat
     (untuk periode 1 tahun)
2. RKGB seluruhnya sudah dibuat
     (untuk periode 1 tahun)
3. Usul pensiun sudah dibuat dan dikirim ke
    Kanreg setempat
4. RKP, RKGB, dan usul pensiun sudah
    terinformsikan (melalui papan atau monitor)
 
140KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANAPencatatan surat masuk/keluar1. Sudah tercatat
2. Sudah terkendali
3. Sudah menggunakan aplikasi
4. Sudah didistribusikan tepat waktu
 
141KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANAPemberian sanksi dan penghargaan1. Sudah dilaksanakan sesuai hasil
     evaluasi (data dukung SK Pimpinan) 2. Ada Berita Acara
3. Terdokumentasi dengan baik
4. Terakomodir dalam sistem promosi dan
    mutasi internal
 
142KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANASasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penilaian prestasi kerja1. sasaran kerja pegawai telah dibuat
2. pengisian SKP sudah sesuai dengan Tusi
3. penilaian prestasi kerja dilakukan per bulan
4. sudah diarsipkan dan tertata
 
143KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANAProsedur izin (keluar negeri,belajar,tugas belajar dan cuti)1. Sudah dilaksanakan sesuai dengan PP
    Nomor 11 Tahun 2017, SK KMA 125
    tahun 2009, perma 7 tahun 2016.
2. Sudah terdokumentasi dengan baik
 
144KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANAPenyusunan Keputusan Pimpinan sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Indonesia No. 2 Tahun 20141. Sudah sesuai
2. sudah terdokumentasi
3. sudah dimonitoring
4. Sudah dievaluasi
 
145KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANADokumentasi Rapat/ Notulen Rapat1. Ditunjuk penanggung jawab notulen oleh
    Pimpinan satker yang ditetapkan dengan SK 2. Setiap rapat sudah dibuatkan notulen
3. Setiap notulen didokumentasikan menjadi satu kesatuan dengan undangan, foto dan daftar hadir.
4. Sudah terdokumentasi dengan baik
 
146KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANAPengelolaan tenaga honorer1. Proses Perekrutan dilaksanakan secara
    terbuka
2. Ada kriteria kelulusan yang ditetapkan oleh
    KPA dan dituangkan dalam BA 3. SK terdokumentasi dengan baik
4. Evaluasi minimal 1 kali dalam setahun
5. Pembiayaan oleh DIPA
6. Ada kontrak kerja yang ditanda tangani KPA
 
147KEPEGAWAIAN, ORGANISASI DAN TATA LAKSANAPengisian Laporan Lembar kerja (LLK) dan penilaian Kinerja Pegawai (PKP)1. Sudah diisi secara rutin dan menggunakan
    aplikasi
2. Sudah diverifikasi oleh atasan langsung
3. Menjadi salah satu bahan evaluasi kinerja ASN Pengadilan
4. Terdokumentasi dengan baik
 
148UMUM DAN KEUANGANPencatatan surat masuk/keluar1. Sudah tercatat
2. Sudah terkendali
3. Sudah menggunakan aplikasi
4. Sudah didistribusikan tepat waktu
 
149UMUM DAN KEUANGANAdanya uraian Tugas masing-masing unit1. Sudah ada keseluruhan
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dievaluasi
 
150UMUM DAN KEUANGANImplementasi SOP1. SOP telah dibuat sesuai dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung R.I Nomor 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya
2. Sudah dilaksanakan dan tepat waktu
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dilakukan evaluasi
 
151UMUM DAN KEUANGANSK Pengelola BMN dan Laporan inventaris barang milik negara (SIMAK BMN)1. Sudah ada SK
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilaporkan
4. Diupdate
5. tersedia data dukung
 
152UMUM DAN KEUANGANNilai Kapitalisasi Barang Milik Negara (BMN)1. Belanja barang peralatan dan mesin diatas Rp.1.000.000,- dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun telah menggunakan Akun Belanja Modal.
2. Belanja barang gedung dan bangunan
    diatas Rp.25.000.000,- dengan masa
    manfaat lebih dari 1 tahun telah
    menggunakan Akun Belanja Modal.
3. Barang hasil pengadaan telah diinput ke dalam daftar BMN pada aplikasi SIMAK – BMN.
 
153UMUM DAN KEUANGANPencatatan Aset lainnya1. Sudah ada SK Tim Penilai Kondisi BMN yang diperbaharui setiap tahun
2. Laporan dari Tim Penilai kepada KPB setahun sekali
3. KPB membuat SK Penghentian pemakaian
4. Register Transaksi Harian (RTH) Penghentian Penggunaan BMN
5. Usulan Penghapusan BMN
 
154UMUM DAN KEUANGANLaporan Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) BMN 1. Sudah mengisi aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN)
 2. Laporan Wasdal BMN sudah ditandatangani oleh KPB setiap tahun
 3. Laporan sudah dikirim ke KPKNL setempat (sudah ada tanda terima)
4. Terdokumentasi dengan baik
 
155UMUM DAN KEUANGANPenginputan Aset Tetap1. Kesesuaian jumlah dan harga barang yang diinput pada SIMAK BMN saat pembelian
2. Kesesuaian Spesifikasi Barang yang diinput
3. Pengarsipan Dokumen Pembelian aset tetap sudah tersusun dengan rapi
4. Sudah di monitoring dan evaluasi
 
156UMUM DAN KEUANGANPenatausahaan Barang Persediaan1. Kesesuaian jumlah dan harga barang yang diinput pada aplikasi persediaan saat pembelian
2. Dokumen permintaan barang persediaan dari masing – masing bagian terdokumentasi dengan baik
3. Dokumen serah terima barang sudah di tandatangani oleh masing – masing pihak
4. Terdapat kartu pengawasan pengendalian per item barang persediaan
5. Laporan berita acara opname fisik barang persediaan telah dilakukan per semester
 
157UMUM DAN KEUANGANBarang Persediaan Dipa 01 dan Dipa 031. Data dan Barang Persediaan sesuai
2. Barang tertata rapi
3. Penyimpanan terpisah antara Dipa 01 dan Dipa 03
4. Laporan diserahkan ke Sekretaris
5. Kartu Kendali Pengawasan Barang Persediaan / ATK
 
158UMUM DAN KEUANGANPengelolaan Kendaraan Dinas1. Penunjukan kendaraan dinas sudah sesuai PMK 76/PMK.06/2015
2. Penggunaan anggaran kendaraan dinas tidak melebihi standar biaya masukan
3. Kartu kendali penggunaan kendaraandinas telah dibuat
4. Pembayaran pajak STNK telah dibayar dengan tertib
 
159UMUM DAN KEUANGANPengelolaan Rumah Dinas1. Perhitungan sewa rumah dinas telah sesuai dengan keputusan menteri KIMPRASWIL Nomor 373/UPTS/M/2001
2. Pembayaran PBB rumah dinas telah dibayar dengan tertib
3. Terdokumentasi dengan baik
4. Terdapat monitoring dan evaluasi. terhadap Hakim yang mendapat fasilitas rumah dinas dan tunjangan sewa rumah dinas.
5. Nilai HSBGN (Harga Satuan Bangunan Gedung Negara) per wilayah telah diupdat secara periodik dalam menghitung tarif
 sewa.
 
160UMUM DAN KEUANGANSK Penunjukan Penghunian Rumah Dinas1. SK ditanda tangani KPB
2.Tidak ada pemegang ganda Rumah dinas 3. Membayar sewa sesuai peraturan Permen PU No.22/PRT/M/2008
4. PBB dibayar oleh penghuni
5.Terdokumentasi dengan baik
 
161UMUM DAN KEUANGANSK Kendaraan Dinas1. SK ditanda tangani KPB
2. Tidak ada pemegang ganda Kendaraan dinas
3. Bukti Biaya Pemeliharaan dan Operasional
4.Terdokumentasi dengan baik
 
162UMUM DAN KEUANGANSK Perangkat IT1. SK ditanda tangani KPB
2. Tidak ada pemegang ganda Perangkat IT

3. Bukti Biaya Pemeliharaan
4. Terdokumentasi dengan baik

 
163UMUM DAN KEUANGANPemeliharaan sarana dan prasarana (perangkat IT, rumah dinas, kendaraan dinas, perlengkapan persidangan, kalung hakim dll)1. Terpelihara dengan baik
2. Dirawat secara rutin
3. Adakartu kontrol
4. SK BMN sesuai peruntukan
 
164UMUM DAN KEUANGANPerawatan dan Pengelolaan Server1. Dirawat secara rutin dan Terpelihara dengan baik
2. Tersedia Rak Server pada ruang tersendiri
3. Ada kartu kontrol dan kartu kontrol terisi dengan baik
4. Tersedia 2 (dua) unit AC yang dinyalakan bergantian
 
165UMUM DAN KEUANGANGenset1. Sudah dilengkapi Genset dan masuk dalam BMN
2. Kapasitas tersedia sesuai kebutuhan
3. Dirawat secara rutin dan Terpelihara dengan baik
4. BBM sudah dianggarkan
 
166UMUM DAN KEUANGANDaftar barang ruangan & Labelisasi barang milik negara1. DBR sudah diperbaharui setiap tahun
2. Sudah dilaporkan pada pimpinan
3. Seluruh barang BMN sudah Labelisasi
4. DBR ditandatangani oleh KPB dan Penaggung Jawab ruangan
5. Nomor inventaris BMN pada Label sesuai dengan SIMAK BMN
 
167UMUM DAN KEUANGANLayout jalur keluar masuk kendaraan & Pengaturan lahan parkir1. Jalur keluar masuk kendaraan sudah diatur
2. Tertata dengan baik
3. Ada petugas parkir
4. Sudah dipisahkan antara karyawan dengan pengunjung
 
168UMUM DAN KEUANGANJalur masuk gedung pengadilan1. Sudah satu pintu

2. Diawasi oleh CCTV

3. Dijaga oleh Petugas Keamanan

4. Diberikan kartu tamu/pengunjung

 
169UMUM DAN KEUANGANJalur evakuasi dan titik kumpulSudah ada, tepat dan sudah disosialisasikan 
170UMUM DAN KEUANGANSimulasi tanggap darurat dan kebakaran dengan instansi terkait1. Tim penanganan bencana sudah dibentuk

2. Simulasi sudah dilaksanakan

3. Diulang setiap tahun

4. Sudah dimonitoring dan dievaluasi (dibuktikan dengan data dukung)

 
171UMUM DAN KEUANGANSarana alat pemadam api ringan (APAR)1. Tersedia APAR

2. Penempatan sudah sesuai

3. APAR tidak kadaluarsa

4. Terkontrol dengan rutin

 
172UMUM DAN KEUANGANCCTV1. Tersedia CCTV dengan jumlah yang sesuai

2. Monitor diruangan KPT

3. Penempatan sesuai

4. Perawatan secara rutin (data dukung kartu perawatan)
5. Kondisi layak/ Tidak ada yang rusak

 
173UMUM DAN KEUANGANPetugas keamanan1. Bersertifikasi

 

2. Menggunakan Seragam

3. Menggunakan peralatan keamanan

4. Memahami prosedur pengamanan dan evakuasi

5. 3S (Senyum,Salam,Sapa)

 
174UMUM DAN KEUANGANSarana monitoring realisasi anggaran DIPA 01 dan DIPA 031. Tersedia sarana publikasi/monitoring realisasi

  2. Terpublikasikan pada Papan Pengumuman

3. Terpublikasi di Website

4. Diperbaharui per bulan
 
175UMUM DAN KEUANGANTersedia informasi tentang :
1. Visi dan Misi,
2. Papan daftar nama hakim,
3. Papan daftar nama mediator,
4. Alur perkara,
5. Alur pengajuan dan penanganan layanan
    bantuan hukum,
6. Gugatan sederhana,
7. Informasi panjar biaya perkara,
Tersedia seluruhnya 
176UMUM DAN KEUANGANSarana pendukung :
1. Ruang Posbakum,
2. Ruang jaksa,
3. Ruang penasihat hukum,
4. Ruang Laktasi,
5. Ruang tunggu pengunjung,
6. Ruang kesehatan,
7. Perpustakaan
Lengkap dan layak 
177UMUM DAN KEUANGANKontrak kantin (PNBP Kantin)1. Sudah ada perjanjian sewa

 2. Bukti setoran ke Negara

3. Perhitungan sewa sudah dilakukan olehKPKNL

4. SK Penetapan Pelaksanaan sewa BMN dari Sekretaris MA

5. Terdokumentasi
 
178UMUM DAN KEUANGANPerjalanan Dinas1. Pembebanan biaya perjalanan dinas sudah sesuai dengan akun yang tersedia

2. Perjalanan dinas tersebut menghasilkan output kinerja yang jelas

3. Waktu dan tempat tujuan sudah sesuai dengan surat tugas

4. Terdokumentasi dengan baik.

 
179UMUM DAN KEUANGANBuku-buku keuangan
1. Buku kas umum(dilengkapi dengan LPJ/akhir bulan)
2. Buku bank
3. Buku bantu (Pengawasan kredit, uang persediaan, SPM dan penyetoran pajak
PPH Pasal 21, 22 dan 23)
1. Lengkap

 2. Akurat

3. Bukti sesuai

4. Sisa uang sama dengan brankas

 
180UMUM DAN KEUANGANSK manajemen pengelolaan keuangan :
1. SK KPA
2. SK Pejabat Pembuat Komitmen
3. SK bendahara pengeluaran/ bendahara
     pemegang uang muka
4. Bendahara penerima,
5. SK Pembantu Pengelola Keuangan
Lengkap 
181UMUM DAN KEUANGANDokumen pertanggung jawaban telah disimpan dan diarsipkan1. Lengkap

 2. Tersusun rapi

3. Tepat waktu

4. Tersimpan dengan baik
 
182UMUM DAN KEUANGANProsedur Pendistribusian Barang (Berita Acara Serah Terima Barang dan Tanda Terima Barang)1. Terdata dengan baik

 2. Jumlah sesuai

3. Tersedia Berita Acara Serah Terima Barang

4. Tersedia tanda terima

 
183UMUM DAN KEUANGANMonitoring uang persediaan di brankas bendahara oleh KPA setiap bulan1. Monitoring sudah dilaksanakan

 2. Berita Acara

3. Dilaksanakan setiap bulan

4. Sisa uang di brankas sesuai dengan buku keuangan
 
184UMUM DAN KEUANGANSatker sudah menginput aplikasi monev PP 39 Tahun 2006 dari Bapenas setiap triwulan1. Sudah dilaksanakan

 2. Sudah dilaporkan pada pimpinan

3. Diupdate setiap triwulan

4. Sudah dilakukan monitoring dan evaluasi

 
185UMUM DAN KEUANGANSatker telah melakukan Rekon internal antara aplikasi SIMAK, BMN, SAIBA dan KOMDANAS setiap bulannya dengan membuat berita acara Rekon internal (mengetahui : operator SAIBA, operator, SIMAK, BMN dan KPA)1. Sudah dilaksanakan

 2. Sudah dilaporkan pada pimpinan

3. Diupdate setiap bulan

4. Tersedia data dukung

 
186UMUM DAN KEUANGANSistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP)1. KPA telah mengisi dan mengumumkan seluruh paket pengadaan pada aplikasi sirup di awal tahun anggaran 
187PERENCANAAN, TI DAN PELAPORANPencatatan surat masuk/keluar1. Sudah tercatat
2. Sudah terkendali
3. Sudah menggunakan aplikasi
4. Sudah didistribusikan tepat waktu
 
188PERENCANAAN, TI DAN PELAPORANAdanya uraian Tugas masing-masing unit1. Sudah ada keseluruhan
2. Sudah dilaksanakan
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dievaluasi
 
189PERENCANAAN, TI DAN PELAPORANImplementasi SOP1. SOP telah dibuat sesuai dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung R.I Nomor 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya
2. Sudah dilaksanakan dan tepat waktu
3. Sudah dilakukan monitoring
4. Sudah dilakukan evaluasi
 
190PERENCANAAN, TI DAN PELAPORANSatker sudah mengisi aplikasi monev smart setiap bulannya dan melaporkan kepada pimpinan.1. Indikator kinerja telah mengikuti kaidah SMART
2. Pengisian data sudah dilakukan secara tertib setiap bulan
3. Sekretaris melakukan monitoring perbulan
4. Sudah dievaluasi
 
191PERENCANAAN, TI DAN PELAPORANPenyusunan RKAKL1. Telah melihatkan pimpinan dan unit lain dalam penyusunan RKAKL
2. ada instrumen TOR dan RAB
3. Di input melalui aplikasi SAKTI
4. sudah dilaksanakan monev
 
192PERENCANAAN, TI DAN PELAPORANPelaporan Keuangan satker DIPA 01 dan 03 (berdasarkan PMK no.22/PMK.05/2016) sesuai dengan standard akutansi pemerintah yang berlaku.1. Adanya Neraca,
2. Laporan Realisasi Anggaran (LRA),
3. Laporan Oprasional (LO),
4. Laporan Perubahan Equitas (LPE) dan
5. catatan atas laporan keuangan (calk)
 
193PERENCANAAN, TI DAN PELAPORANLayanan Hukum bagi masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 20141. Sudah melakukan inovasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) pada masyarakat kurang mampu berdasarkan PERMA No 1 Tahun 2014
2. Sudah melakukan Sosialisasi sesuai SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 dan Nomor 2 Tahun 2022 baik secara Internal maupun Eksternal
3. Pelaporan secara tertib menggunakan aplikasi dari Badilum
4. Sudah dilaksanakan monev
 
194PERENCANAAN, TI DAN PELAPORANKepatuhan Backup data sesuai Instruksi Dirjen Badilum Nomor 3102/DJU/SK/HM02.3/9/20191. Melakukan backup data minimal 1x dalam satu hari
2. Melakukan singkronisasi ke PT minimal
1x dalam satu hari
3. Melakukan singkronisasi ke MA minimal
1x dalam satu hari
4. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap backup data
 
195PERENCANAAN, TI DAN PELAPORANStandarisasi website pengadilan (Surat Dirjen Badilum No.362/DJU/HM.02.3/IV/2015
Menindaklanjuti launching Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksebilitas Website Pengadilan oleh Ketua MA-RI pada tanggal 17 Maret 2015)
1. Tampilan website menggunakan template latar belakang merah sesuai ketentuan
2. Alamat Website menggunakan domain resmi pemerintahan
3. Web dapat diakses kaum disabilitas
4. Data selalu terupdate (termasuk profilpengadilan dan berita)
5. Keterbukaan informasi :
    – Profil (struktur organisasi,LHKPN,dll)
    – Pelayanan dasar/standar pelayanan
      (prosedur beracara,biaya penyelesaian perkara, agenda sidang)
    – Hak masyarakat (hak bantuan hukum dan biaya perkara cuma-cuma,dll)
    – Prosedur pengaduan
    – Ringkasan LKjIP
    – LRA dan RKAKL
6. Publikasi IKM, format sesuai dengan Lampiran IV Permenpan RB No 14 tahun 2017
7. Publikasi IPAK, format sesuai dengan Lampiran IV Permenpan RB No 14 tahun 2017