Februari 16, 2025

Inovasi Pengadilan

INOVASI PENGADILAN PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR


  1. SIPP MEXT, merupakan aplikasi berbasis android yang bisa diunduh di playstore untuk memudahkan para pencari keadilan memeriksa keadaan perkara seperti status perkara, jadwal sidang dan lain-lain;
  2. Panggilan sidang, merupakan aplikasi pemangilan bersifat elektronik berbasis web yang memudahkan pemanggilan para pengunjung sidang karena terkoneksi dengan sound system Pengadilan;
  3. MINT SIPP, merupakan aplikasi yang memberikan informasi secara lengkap dan update terkait informasi perkara yang ada di wilayah Pengadilan Negeri Batusangkar
  4. Aplikasi Eraterang, yakni suatu aplikasi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pengurusan surat keterangan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar
  5. Permohonan informasi dan Pengaduan melalui berbagai media, seperti Telepon, Whatsapp, email, aplikasi Siwas, Penyediaan Meja Informasi dan Pengaduan di Meja PTSP Kepaniteraan dan Kotak Saran di area PTSP Pengadilan Negeri Batusangkar.
  6. Aplikasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Pengadilan Negeri Batusangkar
  7. Serta telah dilaksanakannya aplikasi-aplikasi yang telah dilaunching oleh Mahkamah Agung dengan sangat baik oleh Pengadilan Negeri Batusangkar seperti aplikasi SIPP ( Sistem Informasi Penelusuran Perkara), aplikasi e-Court, Aplikasi SIKEP ( Sistem Informasi Kepegawaian), Aplikasi LLK ( Laporan Lembar Kerja)Aplikasi Komdanas (Komunikasi Data Nasional)
  8. Keterbukaan Informasi di Pengadilan Negeri Batusangkar tidak hanya terlihat pada website Pengadilan Negeri Batusangkar di alamat : https://www.pnbatusangkar.go.id tetapi juga pada media sosial Pengadilan Negeri Batusangkar seperti Facebook/Instagram Pengadilan Negeri Batusangkar serta spanduk / banner yang ada di Pengadilan Negeri Batusangkar
  9. e-BERPADU (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) adalah aplikasi berbasis web yang terintegrasi yang dipergunakan untuk pengolahan dan pertukaran dokumen administrasi perkara pidana, antara lain: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, Permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan sebagainya. Aplikasi ini akan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.

    Aplikasi e-Berpadu diharapkan dapat mendorong perwujudan Sistem Basis Data Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi. eBerpadu merupakan “embrio” perwujudan Sistem Peradilan Pidana secara Elektronik atau yang dikenal dengan e-Court Pidana, sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020. Mahkamah Agung mengharapkan kebijakan ini akan menjadi perubahan proses menuju Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).