SI PIJAR (SISTEM PENGEMBALIAN SISA PANJAR) merupakan sistem yang diciptakan oleh Pengadilan Negeri Batusangkar untuk mempermudah para pihak dalam mengambil sisa panjar perkara setelah perkara tersebut diputus atau selesai.
Dengan menggunakan SIPIJAR, pihak yang berperkara tidak perlu datang ke pengadilan untuk mengambil sisa panjar. Pihak hanya perlu mengisi surat persetujuan SI PIJAR pada PTSP Pengadilan Negeri Batusangkar dan sisa panjar perkara akan dikembalikan melalui transfer ke rekening tanpa perlu datang ke Pengadilan.
Alur Proses SI PIJAR adalah :
- Pihak mengisi surat persetujuan SI PIJAR di PTSP Pengadilan Negeri Batusangkar
- Perkara diputus/selesai
- Pengadilan mengembalikan sisa panjar perkara melalui transfer ke rekening yang tercantum pada surat persetujuan tanpa perlu datang ke Pengadilan
- Pihak mendapatkan notifikasi terkait pengembalian sisa panjar melalui SMS/Whatsapp
Pengumuman sisa panjar yang belum diambil: