September 29, 2023
Slide 1
Selamat Datang
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Batusangkar. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.
Image is not available
Slide 2
S I W A S
(Sistem Informasi Pengawasan )
Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Siwas ditujukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.
Image is not available
Slide 3
Permohonan Surat Keterangan
Dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk mendapatkan surat keterangan, Pengadilan Negeri Batusangkar memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan mengisi permohonan eraterang ( elektronik surat keterangan ) secara on-line
Image is not available
Slide 4
Cara Mudah Telusuri Perkara
Cara Mudah Telusuri Perkara Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.0.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
Image is not available
previous arrow
next arrow

Jenis Layanan

JENIS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR

 

A. PELAYANAN PTSP UMUM & KEUANGAN 

Menerima surat dan mendistribusikan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan bagian kesekretariatan atau bagian Kepaniteraan Pengadilan Negeri.


 

B. PELAYANAN PTSP MEJA PIDANA
  1. PELIMPAHAN BERKAS PERKARA PIDANA DARI PENYIDIK/PENUNTUT UMUM:

   

Syarat Kelengkapan Berkas :

  1. Surat Pelimpahan Berkas (P.31)
  2. Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan (T-6)
  3. Surat Perintah Penahanan (T-7)
  4. BA Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-10)
  5. Surat Dakwaan (P-29)
  6. Tanda Terima Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa/Singkat (P-33)
  7. Tanda Terima Barang Bukti (P-34)
  8. BAP Polisi
  9. Soft Copy Dakwaan
  1. PENDAFTARAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

 Syarat Kelengkapan Berkas:

  1. Surat Permohonan
  2. Softcopy Surat Permohonan
  3. Surat Kuasa
  1. PERMOHONAN DAN/ATAU PENCABUTAN PERLAWANAN, BANDING, KASASI, PK HINGGA GRASI;

   

 

Syarat Kelengkapan Berkas :

  1. Surat Permohonan
  2. Softcopy Surat Permohonan
  3. Surat Kuasa
  1. PERMOHONAN IZIN/PERSETUJUAN PENGGELEDAHAN, PENYITAAN & PERMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG DIBERIKAN OLEH KETUA PENGADILAN

Syarat Kelengkapan Berkas Permohonan Penyitaan atau  Penggeledahan;

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyitaan atau Penggeledahan (SPDP)
  3. Laporan Kepolisian
  4. Surat Perintah Penyitaan atau Pengeledahan
  5. BAP Penyitaan atau penggeledahan
  6. Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti
  1. PERMOHONAN PERPANJANGAN PENAHANAN YANG DIBERIKAN OLEH KETUA PENGADILAN 

Syarat Permohonan Perpanjangan Penahanan Dari Penyidik:

  1. Surat Pengantar
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyidikan
  4. Surat Perintah Penahanan Oleh Penyidik
  5. Surat Perintah Penahanan Oleh Kejaksaan
  6. Berita Acara Penahanan Oleh Penyidik
  7. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan
  8. Berita Acara Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan
  9. Resume

Syarat Permohonan Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan:

  1. Surat Pengantar
  1. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan
  1. Surat Perintah Penahanan Dari Penuntut Umum
  1. Berita Acara Penahanan Dari Penuntut Umum
  1. Resume
  1. MENERIMA PERMOHONAN PEMBANTARAN, IZIN BEROBAT & IZIN BESUK YANG DIBERIKAN OLEH KETUA PENGADILAN

    Syarat Kelengkapan Berkas:

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi KTP Pemohon;
  3. Surat Keterangan Sakit dari Dinas Kesehatan Terkait.
  1. HAL-HAL LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PROSES DAN INFORMASI PENYELESAIAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR

   

Syarat pendaftaran surat kuasa:

  1. Surat Kuasa;
  2. Fotokopi kartu identitas;
  3. Fotokopi Berita Acara Sumpah & Kartu Advokat.
  1. PELAYANAN DIVERSI PIDANA ANAK

Syarat Kelengkapan Permohonan Penetapan Diversi Dari Penuntut Umum:

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kesepakatan Diversi Dari Penyidik
  3. Berita Acara Diversi Dari Penyidik
  4. Laporan Hasil Penelitian Dari Lapas
  5. Surat Kesepakatan Diversi Dari Penuntut Umum
  6. Berita Acara Diversi Dari Penuntut Umum
  7. Akta Kelahiran Anak/KK/Ijazah Anak

Syarat Kelengkapan Permohonan Penetapan Diversi Dari Penyidik

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kesepakatan Diversi
  3. Berita Acara Diversi
  4. Laporan Hasil Penelitian Dari Lapas
  5. Akta Kelahiran Anak/KK/Ijazah Anak

 

C. PELAYANAN PTSP MEJA PERDATA
  1. MENERIMA PENDAFTARAN GUGATAN BIASA DAN GUGATAN SEDERHANA;
  2. MENERIMA PENDAFTARAN PERKARA PERLAWANAN/BANTAHAN;
  3. MENERIMA PENDAFTARAN VERZET ATAS PUTUSAN VERSTEK;
  4. MENERIMA PENDAFTARAN PERKARA PERMOHONAN;
  5. MENERIMA PERMOHONAN PENDAFTARAN DAN/ATAU PENCABUTAN GUGATAN, BANDING, KASASI, PK DAN EKSEKUSI;
  6. MENERIMA MEMORI/KONTRA MEMORI BANDING, KASASI, DAN PK;
  7. MENERIMA PERMOHONAN SUMPAH ATAS DITEMUKANNYA BUKTI BARU DALAM PERMOHONAN PK;
  8. MENERIMA PERMOHONAN DAN PENGEMBALIAN TURUNAN PUTUSAN & SISA PANJAR BIAYA PERKARA;
  9. MENERIMA PENDAFTARAN PERMOHONAN EKSEKUSI, SITA EKSEKUSI, KONSINYASI, & PERMOHONAN PENGAMBILAN UANG HASIL EKSEKUSI DAN KONSINYASI;
  10. MENERIMA PERMOHONAN PERKARA SECARA PRODEO (CUMA-CUMA);
  11. MENERIMA HAL-HAL LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PROSES DAN INFORMASI PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR

Syarat Kelengkapan:

  1. Surat Permohonan/Gugatan beserta softcopy;
  2. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Kuasa Hukum);

 

D. PELAYANAN PTSP MEJA HUKUM
  1. Permohonan pendaftaran pendirian CV;
  2. Permohonan waarmarking surat-surat;
  3. Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
  4. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset;
  5. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
  7. Permohonan legalisasi surat;
  8. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144;
  9. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon;
  10. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan;
  11. Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI;
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum di Pengadilan Negeri Batusangkar

 

SYARAT PENDAFTARAN PENDIRIAN BADAN HUKUM:

  1. Asli & Fotokopi Akta Pendirian Disertai Perubahannya;
  2. Asli & Fotokopi NPWP Badan Hukum Tsb;
  3. Asli & Fotokopi Identitas Pengurus Badan Hukum Tsb;

SYARAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN TIDAK BERPERKARA:

  1. Formulir Permohonan;
  2. Asli & Fotokopi SKCK;
  3. Asli & Fotokopi Identitas Pemohon.

 

SYARAT PERMOHONAN IZIN MELAKUKAN PENELITIAN:

  1. Surat Permohonan;
  2. Surat Pengantar Lembaga Terkait;
  3. Proposal Penelitian.

 

SYARAT MENGAJUKAN PERMOHONAN INFORMASI:

  1. Melengkapi Formulir Informasi;
  2. Asli & Fotokopi Identitas.

Materi Pengaduan:

  1. Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim dan disiplin pegawai;
  2. Pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang/jabatan;
  3. Perbuatan tercela, mal administrasi & pelayanan publik yang tidak memuaskan;
  4. Pelanggaran hukum acara.

 

Hak Pelapor:

  1. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
  4. Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

 

TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN:

Disampaikan secara Tertulis ke Ketua/Wakil Ketua PN Batusangkar atau PT Padang atau kunjungi Website: https://siwas.mahkamahagung.go.id