Mahkamah Agung sebagai salah satu puncak kekuasaan Kehakiman serta Peradilan Tertinggi yang mempunyai posisi dan peran strategis dibidang kekuasaan Kehakiman, karena tidak hanya membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan, tetapi juga sebagai puncak manajemen dibidang administrasi, personil dan finansial. Dengan kebijakan satu atap, memberikan tanggung jawab dan tantangan bagi Mahkamah Agung, untuk menunjukkan kemampuannya guna mewujudkan organisasi sebagai lembaga yang profesional, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Dalam keadaan yang demikian, diperlukan suatu aturan perencanaan strategis, yang meliputi pembenahan diseluruh aspek peradilan. Dalam kerangka pembaharuan peradilan yang komprehensif dan sistematis dan sebagai wujud dalam merespon keadaan tersebut, Mahkamah Agung telah mengambil langkah dengan membuat perencanaan strategis untuk 25 (dua puluh lima) tahun mendatang yang dirumuskan didalam “Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010 – 2035”. Dengan adanya Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 ini, Mahkamah Agung berharap proses pembaruan yang saat ini tengah dilakukan akan dapat berjalan lebih baik lagi, lebih terstuktur, lebih terukur dan tepat sasaran. Selain itu Mahkamah Agung berharap agar pembaruan yang tengah dan terus akan dilakukan ini mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, terutama stakeholders lembaga peradilan dan lembaga-lembaga lainnya. Dirumuskannya Cetak Biru ini dilaksanakan untuk lebih mempertajam arah dan langkah dalam mencapai cita-cita pembaharuan peradilan secara utuh.
Dalam Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010 – 2035, telah dirumuskan Visi baru Mahkamah Agung, yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung”, dan salah satu penunjang penting yang dapat mendukung terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung adalah dengan memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transpransi, serta dukungan organisasi modern yang berbasis IT (Informasi Informasi).
Untuk mewujudkan salah satu penunjang penting tersebut, Mahkamah Agung telah mengeluarkan SK KMA Nomor ; 1-144/KMA/SK/I/2011, tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, sebagai petunjuk pelaksanaan pelayanan informasi bagi pejabat diseluruh tingkat pengadilan pada keempat lingkungan badan peradilan. Sebagai tindak lanjut program keterbukaan informasi berdasarkan SK Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011 tersebut MA RI telah merencanakan untuk pengadaan perangkat IT sebagai sarana dan prasarana pendukung dalam memberikan pelayanan informasi publik. Pengadaan sarana dan prasarana IT tersebut secara menyeluruh dan merata diberikan pada 4 lingkungan peradilan yang ada dibawahnya baik peradilan tingkat banding, maupun peradilan tingkat pertama seluruh Indonesia.
Pengadilan Negeri Batusangkar dalam mewujudkan keterbukaan informasi kepada publik, menyediakan atau menyajikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk 2 (dua) sarana yaitu secara tidak langsung yaitu melalui website resmi, sistem informasi penelurusan perkara dan secara langsung yaitu melalui Meja Informasi, Meja Pengaduan yang ada pada Pengadilan Negeri Batusangkar.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas akses informasi publik, Pengadilan Negeri Batusangkar berusaha memberikan akses kepada publik atau masyarakat umum untuk mendapatkan informasi yang publik butuhkan, melalui berbagai media seperti meja informasi dan pengaduan yang tersedia dikantor Pengadilan Negeri Batusangkar hingga layanan informasi publik online melalui website Eraterang, E-court dan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yang dapat diakses oleh masyarakat dimanapun dalam mendapatkan informasi publik maupun penelurusan perkara secara langsung melalui website resmi di alamat http://pn-batusangkar.go.id/ dan untuk SIPP di alamat http://sipp.pn-batusangkar.go.id/
Dengan Layanan Informasi Publik ini, diharapkan jarak dan waktu tidak lagi menjadi halangan yang berarti dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi publik.
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Negeri Batusangkar terus berupaya untuk menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Disamping itu, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui prosedur pelayanan informasi sebagai berikut :
Prosedur pelayanan informasi di pengadilan terdiri dari:
- Prosedur Biasa
- Prosedur Khusus.
Prosedur Biasa digunakan dalam hal:
- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
- Informasi yang diminta bervolume besar;
- Informasi yang diminta belum tersedia; atau
- Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Prosedur Khusus digunakan dalam hal :
- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;
- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain);
- Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau
- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.
A. PROSEDUR BIASA
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi yang disediakan Pengadilan dan memberikan salinannya kepada Pemohon(format Formulir Pemohonan Model A dalam Lampiran III).
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
- Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait, apabila informasi yang diminta tidak termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID.
- Petugas Informasi langsung meneruskan formulir permohonan kepada PPID apabilainformasi yang diminta termasuk informasi yang aksesnya membutuhkan ijin dari PPID guna dilakukan uji konsekuensi.
- PPID melakukan uji konsekuensi berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik terhadap permohonan yang disampaikan.
- Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID menyampaikan pemberitahuan tertuliskepada Petugas Informasi, dalam hal permohonan ditolak (untuk menolak permohonan: format Pemberitahuan Tertulis Surat Keputusan PPID dalam Lampiran V).
- Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak menerima permohonan, PPID meminta Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait untuk mencari dan memperkirakan biaya penggandaan dan waktu yang diperlukan untuk mengadakan informasi yang diminta dan menuliskannya dalam Pemberitahuan Tertulis PPID Model B dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) hari kerja serta menyerahkannya kembali kepada PPID untuk ditandatangani, dalam hal permohonan diterima (untuk memberikan ijin: format Pemberitahuan Tertulis PPID dalam Lampiran VI).
- Petugas Informasi menyampaikan Pemberitahuan Tertulis, sebagaimana dimaksud butir 6 atau butir 7 kepada Pemohon Informasi selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) hari kerja sejak pemberitahuan diterima.
- Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
- Dalam halPemohon memutuskan untuk memperoleh fotokopi informasi tersebut, Pemohon membayar biaya perolehan informasi kepada Petugas Informasi dan Petugas Informasi memberikan tanda terima (Format Tanda Terima Biaya Penggandaan Informasi dalam Lampiran VII).
- Dalam hal informasi yang diminta tersedia dalam dokumen elektronik (softcopy), Petugas Informasi pada hari yang sama mengirimkan informasi tersebut ke email Pemohon atau menyimpan informasi tersebut ke alat penyimpanan dokumen elektronik yang disediakan oleh Pemohon tanpa memungut biaya.
- Petugas Informasi menggandakan (fotokopi) informasi yang diminta dan memberikan informasi tersebut kepada Pemohon sesuai dengan waktu yang termuat dalam Pemberitahuan Tertulis atau selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja sejak Pemohon membayar biaya perolehan informasi.
- Pengadilan dapat memperpanjang waktu sebagaimana dimaksud butir 12 selama 1 (satu) hari kerja apabila diperlukan proses pengaburan informasi dan selama 3 (tiga) hari kerja jika informasi yang diminta bervolume besar.
- Untuk pengadilan di wilayah tertentu yang memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana fotokopi, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir dapat diperpanjang selama paling lama 3 (tiga) hari kerja.
- Setelah memberikan fotokopi informasi, Petugas Informasi meminta Pemohon menandatangani kolom penerimaan informasidalamRegister Permohonan.
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
B. PROSEDUR KHUSUS
- Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
- Petugas Informasi mengisi Register Permohonan (format Register Permohonan dalam Lampiran IV).
- Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya.
- Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon (format Formulir Pemohonan Model B dalam Lampiran VIII).
- Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalamProsedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15.
- Petugas Informasi memberikan kesempatan bagi Pemohon apabila ingin melihat terlebih dahulu informasi yang diminta, sebelum memutuskan untuk menggandakan atau tidak informasi tersebut.
Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut:
Link download :
👉👉 CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035