Pengadilan Negeri Batusangkar akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi, berupa :


Pelaksanaan lelang dengan jenis lelang melalui internet (closed bidding) sebagai berikut:
- Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain dibawah ini sejak dimuat pada aplikasi lelang internet sampai dengan :
BARANG INVENTARIS KANTOR | KENDARAAN BERMOTOR RODA 2 (DUA) DALAM BENTUK LIMBAH PADAT (SCRAP) | |
Hari/Tanggal | Jumat, 04 Agustus 2023 | Jumat, 04 Agustus 2023 |
Batas Akhir Penawaran | Pukul 10.30 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (Closed Bidding) | Pukul 10.45 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (Closed Bidding) |
Alamat Domain | https://www.lelang.go.id | https://www.lelang.go.id |
Tempat Lelang | KPKNL Bukittinggi Jalan Muhammad Yamin No.60 Bukittinggi | KPKNL Bukittinggi Jalan Muhammad Yamin No.60 Bukittinggi |
Penetapan Pemenang | Setelah batas akhir penawaran | Setelah batas akhir penawaran |
Foto | ![]() | ![]() |
- Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas.
Syarat dan Ketentuan Lelang
- Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id. Tata cara lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain tersebut.
- Pendaftaran
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan menggugah softcopy KTP serta memasukan data NPWP dan nomor rekening atas nama pribadi.
- Uang Jaminan
- Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah/Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan harus disetorkan sekaligus (bukan cicilan).
- Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL Bukittinggi selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor virtual accouant (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dengan dokumen yang diberikan peserta.
- Setoran Uang Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum hari lelang.
- Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan limit, penawaran dapat dilakukan berkali-kali sebelum batas akhir penawaran;
- Objek lelang yang ditawarkan dalam kondisi apa adanya dan segala bentuk kerusakan, kekurangan/resiko lainnya menjadi tanggungan pembeli sepenuhnya. Pserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek barang yang dilelang
- Pelunasan Lelang
- Pemenang Lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksnaaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
- Objek lelang dapat dilihat pada hari kerja di Pengadilan Negeri Batusangkar.
- Informasi lebih lanjut calon pserta dapat menghubungi Pengadilan Negeri Batusangkar (0752)71075 / 082268107145 atau KPKNL Bukittinggi (0752)34899.
Link Download :