September 29, 2023
Slide 1
Selamat Datang
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Batusangkar. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.
Image is not available
Slide 2
S I W A S
(Sistem Informasi Pengawasan )
Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Siwas ditujukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.
Image is not available
Slide 3
Permohonan Surat Keterangan
Dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk mendapatkan surat keterangan, Pengadilan Negeri Batusangkar memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan mengisi permohonan eraterang ( elektronik surat keterangan ) secara on-line
Image is not available
Slide 4
Cara Mudah Telusuri Perkara
Cara Mudah Telusuri Perkara Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.0.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
Image is not available
previous arrow
next arrow

Lelang Barang dan Jasa

Pengadilan Negeri Batusangkar akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi, berupa :

  • 1 (satu) Paket Barang Inventaris Kantor berupa Peralatan dan Mesin sebanyak 68 (enam puluh delapan) unit barang dari berbagai merk dan jenis, yang terdiri dari 9 Mesin Ketik, 2 Mesin Hitung Manual, 1 Lemari Besi/Metal, 2 Lemari Kayu, 4 Filing Cabinet Besi, 2 Tabung Pemadam Api, 6 Meja Kerja Kayu, 19 Kursi Besi/Metal, 8 Kursi Kayu, 3 Sice, 3 Bangku Panjang Kayu, 1 Tape Recorder (Alat Rumah Tangga Lainnya ( Home Use )), 2 Loudspeaker, 2 Gambar Presiden/Wakil Presiden, 1 Lambang Korpri/Dharma Wanita, 1Mimbar/Podium, 2 Intercom Unit. Nilai Limit : Rp. 150.500,- dan Uang jaminan : Rp. 35.000,-.
  • 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua). Lelang kendaraan dalam bentuk limbah padat (scrap). Nilai Limit : Rp. 50.000,- dan Uang jaminan : Rp. 10.000,-.
  • Pelaksanaan lelang dengan jenis lelang melalui internet (closed bidding) sebagai berikut:

    1. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain dibawah ini sejak dimuat pada aplikasi lelang internet sampai dengan :
    BARANG INVENTARIS KANTORKENDARAAN BERMOTOR RODA 2 (DUA)
    DALAM BENTUK LIMBAH PADAT (SCRAP)
    Hari/TanggalJumat, 04 Agustus 2023Jumat, 04 Agustus 2023
    Batas Akhir PenawaranPukul 10.30 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (Closed Bidding)Pukul 10.45 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (Closed Bidding)
    Alamat Domainhttps://www.lelang.go.idhttps://www.lelang.go.id
    Tempat LelangKPKNL Bukittinggi
    Jalan Muhammad Yamin No.60 Bukittinggi
    KPKNL Bukittinggi
    Jalan Muhammad Yamin No.60 Bukittinggi
    Penetapan PemenangSetelah batas akhir penawaranSetelah batas akhir penawaran
    Foto
    1. Peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas.

    Syarat dan Ketentuan Lelang

    1. Cara Penawaran

    Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui internet dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id. Tata cara lelang dapat dilihat pada menu “Prosedur Lelang” dan “Syarat dan Ketentuan” pada domain  tersebut.

    1. Pendaftaran

    Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan menggugah softcopy KTP serta memasukan data NPWP dan nomor rekening atas nama pribadi.

    1. Uang Jaminan
      • Peserta Lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:
        • Jumlah/Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan harus disetorkan sekaligus (bukan cicilan).
        • Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL Bukittinggi selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
      • Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor virtual accouant (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dengan dokumen yang diberikan peserta.
      • Setoran Uang Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum hari lelang.  
    2. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan limit, penawaran dapat dilakukan berkali-kali sebelum batas akhir penawaran;
    3. Objek lelang yang ditawarkan dalam kondisi apa adanya dan segala bentuk kerusakan, kekurangan/resiko lainnya menjadi tanggungan pembeli sepenuhnya. Pserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek barang yang dilelang
    4. Pelunasan Lelang
      • Pemenang Lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksnaaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.
    1. Objek lelang dapat dilihat pada hari kerja di Pengadilan Negeri Batusangkar.
    2. Informasi lebih lanjut calon pserta dapat menghubungi Pengadilan Negeri Batusangkar (0752)71075 / 082268107145 atau KPKNL Bukittinggi (0752)34899.

    Link Download :