PENGUMUMAN SISA PANJAR PERKARA TAHUN 2022
PADA PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR
Sehubungan dengan adanya kelebihan biaya perkara perdata, maka dengan ini kami minta saudara penggugat/pembanding/pemohon dengan nomor perkara di bawah ini untuk datang SEGERA ke Pengadilan Negeri Batusangkar Kelas II untuk mengambil sisa panjar perkaranya pada saat jam kerja.
NO | TANGGAL | DOKUMEN |
1 | 1 Agustus 2022 | Unduh Surat Pemberitahuan |
2 | 13 Juli 2022 | Unduh Surat Pemberitahuan |
Apabila biaya tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah diberitahu, maka uang kelebihan tersebut dikeluarkan dari buku jurnal yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (Pasal 1948 KUHPerdata). Uang tak bertuan tersebut secara berkala disetorkan ke kas negara sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No 04 tahun 2008 tanggal 13 Juni 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara.