September 29, 2023
Slide 1
Selamat Datang
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Batusangkar. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.
Image is not available
Slide 2
S I W A S
(Sistem Informasi Pengawasan )
Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Siwas ditujukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.
Image is not available
Slide 3
Permohonan Surat Keterangan
Dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk mendapatkan surat keterangan, Pengadilan Negeri Batusangkar memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan mengisi permohonan eraterang ( elektronik surat keterangan ) secara on-line
Image is not available
Slide 4
Cara Mudah Telusuri Perkara
Cara Mudah Telusuri Perkara Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.0.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
Image is not available
previous arrow
next arrow

Prosedur Kepaniteraan Hukum

Tugas Kepaniteraan Hukum :

  1. Pembuatan Rencana Kerja / Program Kerja.
    • Tujuan : Membantu Pimpinan dalam rangka menyusun program kerja Pengadilan Negeri Batusangkar.
    • Sasaran : Tersedianya bahan guna penyusunan program kerja untuk Kepaniteraan Hukum.
  2. Mencatat setiap surat masuk dan keluar khusus Kepaniteraan Hukum.
    • Tujuan : Menata surat-surat masuk dan keluar di Kepaniteraan Hukum.
    • Sasaran : Memudahkan pencarian surat masuk dan keluar jika diperlukan.
  3. Mengumpulkan data perkara perdata dan pidana.
  4. Membuat laporan perkara perdata dan pidana 
  5. Membuat grafik (statistik) perkara perdata dan pidana
  6. Mengelola dokumentasi perkara
  7. Membuat dan mengelola Buku Register Pengawasan dan Pengarahan Putusan Perkara Pidana yang berkekuatan atas hukum tetap sesuai dengan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

 

Kepaniteraan Hukum dipimpin oleh seorang Panitera Muda Hukum, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh staf.

Tugas Panitera Muda Hukum :

  1. Mengumpulkan data, mengelola dan mengkaji data, menyajikan pada statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyiapkan arsip / berkas perkara / permohonan grasi dan tugas lainnya yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  2. Menyimpan Barang Bukti yang diserahkan Penuntut Umum.
  3. Legalisasi Akte Notaris.
  4. Membuat / membagi tugas-tugas Staf Kepaniteraan Hukum.

 

Tugas Staf Kepaniteraan Hukum :

  1. Membuat laporan bulanan perdata.
  2. Membuat laporan per Empat Bulanan Perdata.
  3. Membuat laporan per Enam Bulanan Perdata.
  4. Membuat Laporan Pidana.
  5. Membuat laporan per Empat Bulanan pidana dan perdata.
  6. Membuat laporan per Enam Bulanan pidana dan perdata.
  7. Menerima berkas yang telah diminutasi dari bidang pidana dan perdata.
  8. Memeriksa dan membuat daftar lembaran berkas yang telah diminutasi.
  9. Menyusun dan menyimpan serta menata berkas pidana dan perdata di gudang arsip.

Lampiran Berkas :
👉SOP HUKUM BADILUM