September 29, 2023
Slide 1
Selamat Datang
Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Negeri Batusangkar. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.
Image is not available
Slide 2
S I W A S
(Sistem Informasi Pengawasan )
Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Siwas ditujukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.
Image is not available
Slide 3
Permohonan Surat Keterangan
Dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk mendapatkan surat keterangan, Pengadilan Negeri Batusangkar memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan mengisi permohonan eraterang ( elektronik surat keterangan ) secara on-line
Image is not available
Slide 4
Cara Mudah Telusuri Perkara
Cara Mudah Telusuri Perkara Dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3/DJU/HM02.3/6/2014 tentang Administrasi Pengadilan Berbasis Teknologi Informasi maka peran Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP Versi 3.0.1), selanjutnya disebut sebagai SIPP, menjadi semakin penting dan diandalkan untuk proses administrasi dan penyediaan informasi baik untuk pihak internal, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini
Image is not available
previous arrow
next arrow

Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

STANDAR PELAYANAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI PTSP PENGADILAN NEGERI BATUSANGKAR

Persyaratan

  1. Berkas Permohonan Layanan.
  2. Form penilaian personal.

 

Mekanisme dan Prosedur

  1. Satpam / petugas pengadilan menerapkan 3S dan mengambilkan nomor urut antrian prioritas untuk penyandang disabilitas.
  2. Petugas PTSP memanggil Pengguna layanan prioritas sesuai dengan nomor urut antrian prioritas.
  3. Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas (layanan prioritas) dan melakukan pengisian form penilaian personal.
  4. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan / ceklist.
  5. Permohonan diproses oleh Petugas Kepaniteraan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.
  6. Pengesahan hasil layanan.
  7. Petugas Kepaniteraan menerima hasil layanan dan menyerahkan kepada Petugas PTSP.
  8. Petugas PTSP menerima hasil layanan dan memanggil pengguna layanan prioritas.
  9. Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada Pengguna layanan prioritas.

 

Antrian dan Waktu Penyelesaian

↪️ Diprioritaskan.

 

Produk Layanan

↪️ Hasil layanan.

 

Biaya

↪️ Disesuaikan dengan jenis layanan dan ketentuan yang berlaku tentang biaya.

 

Link download :

👉  Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas