November 7, 2024

Sejarah Pengadilan Negeri Batusangkar

Kabupaten Tanah Datar juga dikenal dengan nama Luhak Nan Tuo. Kata Luhak sebenarnya berasal dari kata Luak, dalam Melayu Kuno “Luak”, artinya “sungai”, sedangkan menurut dialek Minangkabau berarti “sumur”. Dalam bahasa Suku Minangkabau, kata “Luak” dapat juga berarti “kurang”. Oleh karena itu, nama Luhak Tanah Datar disebabkan karena kurangnya tanah yang datar pada topografi Kabupaten Tanah Datar, melainkan banyak permukaan wilayah yang berbukit-bukit.

Kabupaten Tanah Datar merupakan daerah yang tertua dalam tatanan sejarah, adat, dan budaya Minangkabau, sehingga Kabupaten Tanah Datar juga dikenal sebagai pusat adat dan budaya Minangkabau. Dalam tambo Minangkabau terdapat tiga daerah asli Minangkabau, yaitu: Kabupaten Tanah Datar (Luhak Nan Tuo), Kabupaten Agam (Luhak Agam), dan Kabupaten Lima Puluh Koto (Luhak Lima Puluh Koto), yang secara keseluruhan biasa disebut Luhak Nan Tigo. Luhak Tanah Datar (Luhak Nan Tuo) terletak di kaki Gunung Marapi yang sekarang termasuk dalam wilayah Nagari Pariangan Kabupaten Tanah Datar dan merupakan nagari tertua yang ada di Minangkabau, karena dalam catatan sejarah yang terekam dalam tambo Minangkabau menunjukkan bahwa Pariangan adalah nagari asal suku Minangkabau yang disebut oleh masyarakat setempat sebagai “Tampuak Tangkai Alam Minangkabau”, artinya Nagari Pariangan dipercaya sebagai tempat pertama munculnya kehidupan di Alam Minangkabau.

Selain sebagai pusat adat dan budaya Minangkabau, Kabupaten Tanah Datar juga merupakan salah satu destinasi wisata budaya karena di Kabupaten Tanah Datar terdapat banyak peninggalan sejarah dan prasasti, salah satu yang menjadi ikon adalah Istana Basa Pagaruyung yang merupakan pusat Kerajaan Minangkabau. Sebagai destinasi wisata, Kabupaten Tanah Datar juga sering menyelenggarakan kegiatan-kegiatan bertaraf provinsi dan nasional, seperti festival Pesona Budaya Minangkabau, Festival Nagari Tuo Pariangan, Pacu Jawi (Pacu Sapi), maupun kegiatan yang bertaraf internasional, seperti tour de singkarak, Kongres Bundo Kanduang Sedunia, serta masih banyak kegiatan-kegiatan lain yang menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.

Sebagai pusat adat budaya Minangkabau, Kabupaten Tanah Datar memiliki karakteristik masyarakat yang masih memegang teguh filosofi hidup adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, yang artinya adat atau aturan hukum yang dipakai nenek moyang orang Minangkabau yang berdasarkan kepada ajaran agama Islam. Di samping itu, sebagai daerah destinasi wisata bagi wisatawan domestik maupun mancanegara, menyebabkan perkembangan masyarakat yang begitu dinamis dan beragam, berpotensi menimbulkan perselisihan diantara masyarakat secara keseluruhan, sehingga dalam hal ini Pengadilan Negeri Batusangkar sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum dan keadilan di Kabupaten Tanah Datar, tanpa mengabaikan hukum Adat Minangkabau yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Pada masa penjajahan peran strategis badan peradilan di Kabupaten Tanah Datar terwujud dengan berdirinya Landraad Van Der Capelen yang merupakan cabang dari Landraad Sawahlunto. Setelah masa kemerdekaan, pemerintah Republik Indonesia memandang betapa pentingnya peran badan peradilan di Kabupaten Tanah Datar sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, sehingga Pengadilan Negeri Batusangkar dibentuk pada tahun 1968, sebagai pecahan dari Pengadilan Negeri Sawahlunto, dengan wilayah hukum Kabupaten Tanah Datar termasuk Kota Padang Panjang. Pada tahun 1977 Pengadilan Negeri Padang Panjang dibentuk dengan wilayah hukum Kota Padang Panjang dan saat ini ditambah 3 (tiga) kecamatan di Kabupaten Tanah Datar, yaitu Kecamatan X Koto, Kecamatan Batipuh, dan Kecamatan Batipuh Selatan.

Pengadilan Negeri Batusangkar terdiri dari wilayah hukum Kabupaten Tanah Datar, kecuali Kecamatan X Koto, Kecamatan Batipuh, dan Kecamatan Batipuh Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 206/KMA/SK/VIII/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe, dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan, tanggal 19 Agustus 2020. Wilayah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar terdiri dari 11 (sebelas) kecamatan, yaitu:

  1. Kecamatan Lima Kaum yang terdiri dari 5 (lima) Nagari;
  2. Kecamatan Tanjung Emas terdiri dari 4 (empat) Nagari;
  3. Kecamatan Padang Ganting yang terdiri dari 2 (dua) Nagari;
  4. Kecamatan Rambatan yang terdiri dari 5 (lima) Nagari;
  5. Kecamatan Pariangan yang terdiri dari 6 (enam) Nagari;
  6. Kecamatan Sungai Tarab yang terdiri dari 10 (sepuluh) Nagari;
  7. Kecamatan Salimpaung yang terdiri dari 6 (enam) Nagari;
  8. Kecamatan Sungayang yang terdidi dari 5 (lima) Nagari;
  9. Kecamatan Tanjung Baru yang terdiri dari 2 (dua) Nagari;
  10. Kecamatan Lintau Buo yang terdiri dari 4 (empat) Nagari;
  11. Kecamatan Lintau Buo Utara yang terdiri dari 5 (lima) Nagari;

Gedung Pengadilan Negeri Batusangkar awalnya dibangun pada tahun 1968, yang terletak di Jalan Lareh Nan Panjang Nomor 103, Kabupaten Tanah Datar dan telah beberapa kali mengalami renovasi. Seiring dengan perkembangan masyarakat, gedung Pengadilan Negeri Batusangkar tersebut dinilai tidak lagi memadai untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat pencari keadilan, karena minimnya fasilitas lahan tempat parkir dan ruang arsip pada Gedung Pengadilan Negeri Batusangkar kala itu. Oleh karena itu, pada tahun anggaran 2013 Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menganggarkan pembangunan gedung Pengadilan Negeri Batusangkar yang baru.

Peletakkan Batu Pertama dilaksanakan pada tanggal 21 Juni 2013 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Sabirin, dengan didampingi Bupati Tanah Datar, M. Shadiq Pasadigoe, Ketua Pengadilan Negeri se-Sumatera Barat, dan Muspida Kabupaten Tanah Datar, sebagai tanda dimulainya pembangunan gedung kantor Pengadilan Negeri Batusangkar yang baru. Akhirnya pada tanggal 1 April 2017, gedung kantor Pengadilan Negeri Batusangkar yang baru, beralamat di Jalan Sutan Alam Bagagarsyah, Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, telah digunakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Tanah Datar.

Pengadilan Negeri Batusangkar memiliki sarana media sosial, sebagai berikut:

  1. Situs Web dengan alamat https://pn-batusangkar.go.id/;
  2. Facebook dengan alamat https://www.facebook.com/pnbsk/;
  3. Instagram dengan alamat https://www.instagram.com/pn_batusangkar/;
  4. Youtube dengan channel Pengadilan Negeri Batusangkar;

Pengadilan Negeri Batusangkar telah meraih prestasi, yang perinciannya sebagai berikut:

  1. Pengadilan Negeri Kelas II yang meraih Akreditasi Penjaminan Mutu A Excellent Tahun 2022;
  2. Pengadilan Negeri Kelas II yang meraih Juara III Pelaksanaan E-Berpadu Terbaik Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang Tahun 2022;
  3. Pengadilan Negeri Kelas II yang meraih Juara III Lomba Website Terbaik Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Padang Tahun 2022;
  4. Pengadilan Negeri Batusangkar Kelas II sebagai Satuan Kerja dengan Capaian Realisasi Anggaran DIPA 01 Terbaik Tahun Anggaran 2021;

Pengadilan Negeri Batusangkar telah dipimpin oleh Ketua sebagai berikut:

  1. Yang mulia SYAMSIR AJRAHAM, S.H. yang menjabat dari tahun 1974 s/d tahun 1976;
  2. Yang mulia BADARUDIN, S.H. yang menjabat dari tahun 1976 s/d tahun 1981;
  3. Yang mulia SOFYAN ABAS, S.H. yang menjabat dari tahun 1981 s/d tahun 1987;
  4. Yang mulia DJAFAR D. SURYAWINATA, S.H. yang menjabat dari tahun 1987 s/d tahun 1992;
  5. Yang Mulia SURATMAN, S.H. yang menjabat dari tahun 1992 s/d tahun 1993;
  6. Yang Mulia AZYNAR ABBAS, S.H. yang menjabat dari tahun 1993 s/d tahun 1997;
  7. Yang Mulia ROBA’A B.S, S.H. yang menjabat dari tahun 1997 s/d tahun 2003;
  8. Yang Mulia H. HASWANDI, S.H., S.E., M.Hum., M.M. yang menjabat dari tahun 2003 s/d tahun 2006;
  9. Yang Mulia ELFI MARZUNI, S.H., M.H. yang menjabat dari tahun 2006 s/d tahun 2009;
  10. Yang Mulia RAMLI RIZAL, S.H, M.H. yang menjabat dari tahun 2009 s/d Juni tahun 2012;
  11. Yang Mulia LILIN HERLINA, S.H., M.H. yang menjabat dari tahun Juni tahun 2012 s/d Februari tahun 2015;
  12. Yang Mulia RISKA WIDIANA, S.H., M.H. yang menjabat dari Februari tahun 2015 s/d Juni tahun 2016;
  13. Yang Mulia FITRIZAL YANTO, S.H. yang menjabat dari Juni tahun 2016 s/d Agustus tahun 2017;
  14. Yang Mulia EFENDI, S.H. yang menjabat dari Agustus tahun 2017 s/d tahun 2018;
  15. Yang Mulia TIWIK, S.H., M.H. yang menjabat dari tahun 2018 s/d tahun 2019;
  16. Yang Mulia PURNOMO HADIYARTO, S.H. yang menjabat dari tahun 2019 s/d tahun 2020;
  17. Yang Mulia AGUS WINDANA, S.H. yang menjabat dari tahun 2021 s/d Juni tahun 2022;
  18. Yang Mulia Hanifzar, S.H., M.H. yang menjabat dari bulan Juni tahun 2022 s/d sekarang;

Pengadilan Negeri Batusangkar telah bertransformasi dari gedung kantor lama ke gedung kantor baru:

Gedung lama Pengadilan Negeri Batusangkar
Gedung baru Pengadilan Negeri Batusangkar