Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan.
Untuk peraturan perihal Zitting Plaats dapat diakses pada laman berikut :
PEDOMAN PERKARA PERDATA, POS BANTUAN HUKUM DAN ZITTING PLAATS